Rabu, 20 Maret 2013

Kerugian Kasus Alkes di RSUCM Rp 2,1 M Sabtu, 16 Maret 2013 13:26 WIB More Sharing ServicesShare | Share on facebook Share on myspace Share on google Share on twitter Berita Terkait Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bibit Kakao Bupati: Tangkap Mantan Kepala BPBD Simeulue BPKP Diminta Percepat Audit Kasus Korupsi Unsyiah Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Cetak Sawah Baru Ketua Koperasi Tjot Tgk Nie Ditahan Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Pengacara Bank Aceh Harus Kembalikan Uang Nasabah Rp 3,6 Miliar Mantan Pejabat Bank Aceh Menangis di PN KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Keluarga Istana Penerimaan Aceh Dimarkup LHOKSUKON - Kerugian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara sebesar Rp 2,1 miliar. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon Jumat (15/3) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Surdeni Sulaiman (PPK) dan M Saladin Akbar (Direktur PT Visa Karya Mandiri) selaku rekanan proyek itu. Sedangkan berkas penyidikan atas nama tersangka drg Anita Syafridah (Direktur RSUCM) belum rampung, karena yang bersangkutan masih dirawat di RS Harapan Kita Jakarta. “Penyidikan untuk Surdeni dan M Saladin sudah selesai. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu meneliti kembali berkas dua tersangka itu. Jika sudah lengkap, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah kepada Serambi, kemarin. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu yakni Direktur RSUCM drg Anita Syafridah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes tersebut, Surdeni Sulaiman dan rekanan proyek itu Direktur Visa Karya Mandiri, M Saladin Akbar.(c46) Editor : hasyim Belum ada komentar Nama Email Tulis komentar anda Kode Sekuriti Tulis Kode sekutiti yang ada di samping Saya menerima aturan dan syarat aturan dan syarat yang berlaku

Serambi Indonesia
 Sabtu, 16 Maret 2013 13:26 WIB

LHOKSUKON - Kerugian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara sebesar Rp 2,1 miliar. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon Jumat (15/3) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Surdeni Sulaiman (PPK) dan M Saladin Akbar (Direktur PT Visa Karya Mandiri) selaku rekanan proyek itu. Sedangkan berkas

penyidikan atas nama tersangka drg Anita Syafridah (Direktur RSUCM) belum rampung, karena yang bersangkutan masih dirawat di RS Harapan Kita Jakarta.

“Penyidikan untuk Surdeni dan M Saladin sudah selesai. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu meneliti kembali berkas dua tersangka itu. Jika sudah lengkap, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah kepada Serambi, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu yakni Direktur RSUCM drg Anita Syafridah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes tersebut, Surdeni Sulaiman dan rekanan proyek itu Direktur Visa Karya Mandiri, M Saladin Akbar.(c46)

Editor : hasyim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar