Sabtu, 16 Maret 2013 13:26 WIB
LHOKSUKON
- Kerugian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes)
di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara sebesar Rp 2,1 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon Jumat (15/3) telah
merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Surdeni Sulaiman (PPK)
dan M Saladin Akbar (Direktur PT Visa Karya Mandiri) selaku rekanan
proyek itu. Sedangkan berkas
penyidikan atas nama tersangka drg Anita Syafridah (Direktur RSUCM) belum rampung, karena yang bersangkutan masih dirawat di RS Harapan Kita Jakarta.
“Penyidikan untuk Surdeni dan M Saladin sudah selesai. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu meneliti kembali berkas dua tersangka itu. Jika sudah lengkap, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah kepada Serambi, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu yakni Direktur RSUCM drg Anita Syafridah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes tersebut, Surdeni Sulaiman dan rekanan proyek itu Direktur Visa Karya Mandiri, M Saladin Akbar.(c46)
penyidikan atas nama tersangka drg Anita Syafridah (Direktur RSUCM) belum rampung, karena yang bersangkutan masih dirawat di RS Harapan Kita Jakarta.
“Penyidikan untuk Surdeni dan M Saladin sudah selesai. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu meneliti kembali berkas dua tersangka itu. Jika sudah lengkap, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah kepada Serambi, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu yakni Direktur RSUCM drg Anita Syafridah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes tersebut, Surdeni Sulaiman dan rekanan proyek itu Direktur Visa Karya Mandiri, M Saladin Akbar.(c46)
Editor : hasyim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar