Rabu, 20 Maret 2013

Mantan Pejabat Bank Aceh Menangis di PN

 Serambi Indonesia

Selasa, 26 Februari 2013 14:11 WIB

260213_17.jpg
SERAMBI/JAFARUDDIN
TERDAKWA Effendi Baharuddin mendengar materi pembelaan yang disampaikan pengacaranya dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (25/2).
                                                                    LHOKSEUMAWE - Mantan Kabag Kredit Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, Asnawi Abdullah menangis terisak-isak saat menyampaikan pembelaan dalam kasus kredit macet Rp 1,5 miliar pada bank itu yang menyeret dirinya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (25/2).

Mendengar terdakwa menangis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahril SH, majelis hakim serta pengacara terdakwa lebih banyak menunduk. Bahkan Hj Tarwiyah, istri Asnawi juga ikut menangis. Sidang itu dipimpin Zulfikar SH didampingi dua hakim anggota M Jamil SH dan Nazir SH. Dalam kasus itu juga menyeret Effendi Baharuddin mantan pimpinan bank itu sebagai terdakwa. Kedua terdakwa didampingi pengacara masing-masing.

Usai membuka sidang, hakim mempersilakan Asnawi membaca pembelaan. Saat menyampaikan materi pembelaan, ia tiga kali mengucapkan sumpah demi Allah bahwa dirinya tak pernah menerima kredit Rp 1,5 miliar yang kini sedang disidangkan. Tapi, menurutnya, yang mengambil uang itu adalah Effendi yang diserahkan kepada Taufik (kontraktor di Aceh Utara).

“Jika saya berbohong di depan hakim, saya dan keturunan saya dapat dilaknat Allah Subhanahu Wataala sepanjang hidupnya, dan jangan diterima saya sebagai penghuni syurga untuk selama-lamanya,” tutur Asnawi sambi menangis terisak-isak.

Asnawi juga mengungkapkan, dirinya adalah korban atas kasus kredit Rp 1,5 miliar. “Untuk menutupi bobol kas, saya diminta mencari debitur oleh pimpinan, sehingga saya meminta istri saya meneken pinjaman kredit Rp 1,5 miliar itu, tapi saya tak menerima dana itu,” katanya.

Sementara T Fakhrial Dani minta majelis hakim membebaskan kliennya Effendi dari segala tuntutan hukum, sebab yang bertanggung jawab dalam soal kredit itu adalah wakil pimpinan, kabag kredit dan account officer. Usai mendengar materi pembelaan, hakim menunda sidang itu hingga Selasa (5/3) mendatang.

Sedangkan Syahril meminta majelis hakim memberi waktu sepekan kepada pihaknya untuk menyusun materi jawaban atas materi pembelaan itu dan akan disampaikan pada sidang mendatang.(c37)

Editor : bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar