Minggu, 10 Maret 2013 09:58 WIB
LHOKSUKON
- Penyidik Tipikor Polres Aceh Utara telah memeriksa dua saksi dalam
kasus dugaan korupsi cetak sawah baru di Kemukiman Lhoksukon Tengoh,
Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Kedua saksi itu yakni ketua kelompok
tani H Yusuf dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, Tanaman
Pangan, dan Peternakan Aceh Utara Samsul Bahri.
“Kita terus menyelidiki kasus ini. Pemeriksaan lanjutan terhadap Samsul Bahri terkendala, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Keluarga Samsul, sudah menyerahkan surat keterangan sakit dan diagnosa dokter ke penyidik,” sebut Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzy kepada Serambi Sabtu (9/3).
Diberitakan sebelumnya, menyelidiki kasus dugaan korupsi cetak sawah baru senilai Rp 1 miliar bersumber dari APBN 2011 di Kemukiman Lhoksukon Tengoh, Lhoksukon, Aceh UTara. Pasalnya, sampai sekarang 150 hektare areal sawah di kawasan itu belum bisa digarap dan sudah ditumbuhi semak belukar.(c46)
“Kita terus menyelidiki kasus ini. Pemeriksaan lanjutan terhadap Samsul Bahri terkendala, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Keluarga Samsul, sudah menyerahkan surat keterangan sakit dan diagnosa dokter ke penyidik,” sebut Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzy kepada Serambi Sabtu (9/3).
Diberitakan sebelumnya, menyelidiki kasus dugaan korupsi cetak sawah baru senilai Rp 1 miliar bersumber dari APBN 2011 di Kemukiman Lhoksukon Tengoh, Lhoksukon, Aceh UTara. Pasalnya, sampai sekarang 150 hektare areal sawah di kawasan itu belum bisa digarap dan sudah ditumbuhi semak belukar.(c46)
Editor : bakri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar