Rabu, 20 Maret 2013

Kejati Tahan Enam Tersangka Proyek Irigasi

 
Serambi Indonesia 
 Sabtu, 16 Maret 2013 12:06 WIB
 
JEURAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sejak Rabu (13/3) sore lalu resmi menahan enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Cot Gud, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Informasi yang diterima Serambi menyebutkan, enam tersangka yang kini mendekam di Lapas Meulaboh itu masing-masing Rio Nanda Putra, Samsuar, Hasbi S, Teuku Mursalim, Iwan Saputra dan Ramli Ishak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Munaji SH melalui Kasi Pidsus Beni SH yang dikonfirmasi Serambi, Kamis (14/3) membenarkan pihaknya telah menahan enam tersangka di Lapas Meulaboh, setelah sebelumnya kasus itu diselidiki Polda Aceh dan dilimpahkan ke Kejati guna dilakukan proses hukum. “Enam tersangka ini ditahan setelah berkasnya dinyatakan P-21 oleh Kejati Aceh,” jelas Beni.

Ditanya lebih lanjut kasus yang menjerat enam tersangka itu, Kasi Pidsus Beni SH terkesan enggan menjelaskan dengan alasan berkasnya belum semua dibuka. Saat ditanyai apa saja yang menjadi bukti dalam kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejari Suka Makmue itu, Beni juga mengaku tak bisa menjelaskannya karena sangat banyak. Ia berjanji akan memberitahukannya nanti.

Sedangkan Kejari Suka Makmue Munaji SH yang dikonfirmasi Serambi via telepon selular membenarkan sudah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait proyek irigasi, setelah kasus itu ditangani Polda Aceh dan dilimpahkan ke Kejati Aceh di Banda Aceh dan kemudian dilimpahkan kasusnya ke Kejari di Nagan Raya.

“Saya masih pendidikan di Jakarta, untuk lebih jelasnya tanyakan saja kepada Kasi Pidsus,” katanya Kajari.(edi)

Bernilai Rp 7 Miliar


SEPERTI diberitakan Serambi pada edisi Minggu, 11 Desember 2011, proyek saluran irigasi di Desa Cot Gud, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya senilai Rp 7 miliar yang dialokasikan dalam APBA Tahun 2011, tak bisa difungsikan. Proyek yang dikerjakan oleh rekanan itu tak mampu mengalirkan air ke areal persawahan masyarakat di wilayah itu.

Anggota DPRA asal Nagan Raya, Muhammad Alfatah SAg kepada Serambi, Kamis (8/12/2011) mengatakan, proyek yang terdiri dari tiga item pekerjaan masing-masing peningkatan free intake lueng III, proyek pengaman tebing/tanggul, serta peningkatan saluran yang bernilai Rp 7 miliar itu sama sekali tak bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengalirkan air.

Pasalnya, kata Alfatah, selain tak tak adanya pintu air, juga saluran untuk menampung air tak berfungsi baik sehingga air tak berjalan secara optimal.

“Kita sangat menyayangkan mengapa hal ini bisa terjadi, padahal anggaran yang dikucurkan senilaiRp 7 miliar itu benar-benar diharapkan bermanfaat bagi masyarakat. Akan tetapi bangunan ini malah tak bisa digunakan selayaknya,” kata Alfatah didampingi anggota DPRA lainnya, Iskandar Daud, Moharriadi, serta Tgk Ali Murtala.

Pihaknya DPRA, kata Alfatah  akan meminta supaya proyek irigasi di Desa Cot Gud, itu diperbaiki kembali agar bisa difungsikan. Karena saluran irigasi itu sangat dibutuhkan petani di Nagan Raya.(edi)

tersangka ditahan

* Rio Nanda Putra * Samsuar * Hasbi S  * Teuku Mursalim * Iwan Saputra  * Ramli Ishak

Editor : hasyim

2 komentar:

  1. Balasan
    1. sebagai masyarakat harus terus melakukan pengawasan terhadap kinerja aparaturnya..

      Hapus