Rabu, 20 Maret 2013

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Pengacara

Serambi Indonesia

Rabu, 6 Maret 2013 14:21 WIB

* Kasus Kredit Macet Bank Aceh Rp 1,5 M

LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menolak materi pembelaan yang disampaikan T Fakrial Dani SH dan Azwar Idris SH, pengacara dua mantan petinggi Bank Aceh Cabang Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam kasus kredit macet Rp 1,5 miliar pada sidang sebelumnya. Kedua terdakwa itu adalah Effendi Baharuddin (mantan Pimpinan) dan Asnawi Abdullah (mantan Kabag Kredit) bank itu.

Demikian tanggapan JPU Syahril SH atas materi pembelaan pengacara terdakwa dalam sidang lanjutan kasus itu di PN Lhokseumawe, Selasa (5/3) siang, di hadapan Ketua Majelis Hakim Zulfikar SH didampingi hakim anggota M Jamil SH dan Nasri SH, serta dua pengacara terdakwa dan sejumlah pengunjung sidang.

“Kami mohon hakim menolak pembelaan yang disampaikan pengacara terdakwa pada 25 Februari 2013 dan menghukum terdakwa masing masing  empat tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Karena menurut kami kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar undang-undang perbankan,” kata Syahril.

Usai mendengar materi tuntutan, hakim menanyakan tanggapan Fakhrial Dani Azwar Idiris terhadap jawaban JPU atas pembelaannya. Kedua pengacara itu meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Lalu, hakim menunda kasus itu hingga Rabu (18/3) dengan agenda pembacaan amar putusan. Majelis hakim yang sama sebelumnya juga menunda sidang kasus kredit bermasalah Rp 7,5 miliar hingga Rabu (18/3) dengan agenda pembacaan amar putusan.(c37)

Editor : bakri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar