Minggu, 17 Maret 2013

GeRAK Indonesia Bantu GeRAK Aceh Investigasi Dana Aspirasi Dewan

Reza Gunawan
Nanggroe | 16/03/2013
BANDA ACEH - Koordinator Presidium Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia Akhiruddin Mahyuddin mengatakan, dirinya telah mengirimkan tim untuk memback-up (membantu) GeRAK Aceh, dalam hal menelusuri (investigasi) penyimpangan terhadap penggunaan Dana Aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Untuk mendukung GeRAK Aceh memperkuat bukti-bukti penyimpangan dana aspirasi dewan, untuk melaporkan 69 Anggota DPRA ke KPK, maka kami mengirimkan tim untuk investigasi penyimpangan-penyimpangan dana tersebut," kata Askhiruddin kepada acehonline.info, Sabtu (16/3) di Banda Aceh.

Tim itu, kata Akhiruddin, telah turun bersama dengan tim GeRAK Aceh ke sejumlah titik-titik pengerjaan proyek yang menggunakan dana aspirasi.

"Salah satunya adalah proyek tanggap darurat senilai 6 miliar, yang kami duga adanya penyimpangan, dimana proyek tersebut tidak dalam bentuk fisik. Selain itu, tim GeRAK juga akan menanyakan ke sejumlah LSM dan lembaga penerima dana aspirasi, apakah dana yang diterima sesuai dengan yang dialokasi atau tidak," ujar Akhiruddin.

Sebenarnya, Akhiruddin menjelaskan, tanpa adanya penelusuran bukti penyimpangan, dana aspirasi dewan telah menyimpang dari aturan perundang-undangan.

"Dana aspirasi tidak memiliki payung hukum yang kuat, dimana tidak diatur di dalam peraturan pemerintah tentang kedudukan keuangan dan protokoler anggota dewan, serta berbagai aturan lainnya mengenai keuangan anggota DPR. KPK juga telah menyatakan aspirasi dewan rawan terjadinya penyimpangan" jelas Akhiruddin.

Selain itu, kata Akhiruddin, jumlah anggaran aspirasi yang melebihi quota yang disepakati yakni 5 miliar, juga merupakan penyalahgunaan wewenang anggota DPR yang telah menafsirkan perundang-undangan.

"Dana aspirasi juga menyebabkan kerugian negara, dimana tidak adanya akuntabilitas dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, seperti pemotongan 50 persen dana yang diberikan untuk masyarakat. Jika dalam dua tahun hampir 1 trilun anggaran aspirasi, maka hampir setengah trilun terdapat kerugian negara akibat pengucuran dana aspirasi," imbuh Akhiruddin.

Selain itu juga, Akhiruddin menambahkan, dalam alokasi anggaran aspirasi, terkesan dewan mengatur pengucuran dana tersebut. Diaman anggaran tersebut, merupakan anggaran dewan yang dititip di jajaran Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

"Kenapa anggarannya tidak langsung diberikan ke SKPA saja. Kenapa harus dititip mengatasnamakan dewan. Jika mau mengatur atau bermain proyek maka jangan jadi anggota dewan, tapi jadi kontraktor saja," kata Koordinator Presidium GeRAK Indonesia ini.

Ketika ditanyai mengapa setelah 7 tahun berjalannya aspirasi, baru saat ini GeRAK mempersoalkan dana tersebut, Akhiruddin mengatakan GeRAK telah menolak dana tersebut dialokasikan, sejak pertama aspirasi dilakukan.

"Baru sekarang kami persoalkan karena baru sekarang ini kami mendapatkan data yang kuat, tentang anggaran, lokasi, dan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan dana aspirasi dewan," ujar Akhiruddin.

Ia berharap, persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum dengan baik, agar permasalahan aspirasi tidak terus merugikan masyarakat Aceh, terhadap penyalahgunaan anggaran tersebut.

"Semoga saja tahun 2013, 2014, dan seterusnya dana aspirasi tidak lagi dikucurkan. Jika memang dana itu untuk masyarakat, alangkah baiknya ditempatkan di SKPA saja. Tidak harus dititip dewan melalui aspirasi, agar dewan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat," imbuh Akhiruddin.(Reza Gunawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar