Rabu, 20 Maret 2013

Mantan Kadis PU Abdya Divonis 2,5 Tahun

Serambi Indonesia
 
Sabtu, 16 Maret 2013 11:51 WIB
 

 
* PPTK Dua Tahun

BANDA ACEH - Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Abdya, Ir Said Wazir (60) dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) tiga bulan kurungan. Karena kelalaiannya, ia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti terlibat penyimpangan dalam proyek pembangunan saluran pembuang dan pengeringan rawa areal perkebunan rakyat di Abdya, Blangpidie pada 2007.

Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek ini, Ir Musyawir (48) dihukum dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa tak diperintahkan ditahan karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Artinya terdakwa dan jaksa masih berkesempatan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN/Tipikor) Banda Aceh, Rabu (13/3), sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya pada sidang sebelumnya, kecuali denda, ketika itu jaksa menuntut masing-masing membayar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim Ketua, Taswir MH dibantu hakim anggota Abu Hanifah MH dan Hamidi Djamil SH secara bergiliran membacakan amar putusan. Intinya, karena peranan masing-masing terdakwa sehingga PT Harris Makmur Sejati (HMS) selaku rekanan dalam proyek itu bisa menerima uang muka 20 persen, yaitu Rp 800 juta. Padahal tahap pertama proyek di Kecamatan Babahrot dan Kecamatan Kuala Batee ini belum rampung, bahkan pihak PT HMS menghilang.

Namun, belakangan kerugian negara itu sudah dikembalikan, meski tidak langsung oleh rekanan tersebut. Sedangkan bangunan dimaksud sudah rampung dikerjakan kelompok tani. Meski begitu, kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sesuai UU, atas putusan ini kedua terdakwa dan jaksa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau menolak putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT/Tipikor) Banda Aceh,” kata hakim Ketua Taswir MH. Kedua terdakwa dan pengacaranya Mukhlis Mukhtar SH cs menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini. Begitu juga JPU dari Kejari Abdya. (sal)

Editor : hasyim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar