Rabu, 20 Maret 2013

Ketua Koperasi Tjot Tgk Nie Ditahan



Serambi Indonesia

Minggu, 10 Maret 2013 09:55 WIB
 
* Terlibat Kasus Korupsi

LHOKSEUMAWE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Lhokseumawe, Jumat (8/3) menahan Ketua Koperasi Tjot Tgk Nie Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Abdul Muthaleb. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada, 6 Maret 2012, dalam kasus dugaan korupsi dana koperasi Rp 1 miliar rupiah bersumber dari APBK Aceh Utara 2008.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH kepada Serambi, Sabtu (9/3) menyebutkan, tersangka ditahan di Polres untuk memudahkan proses pemeriksaan. Sebab setelah ditetapkan sebagai tersangka polisi masih membutuhkan keterangan dari Abdul Muthaleb.

“Penyidik juga masih menyelidiki kasus itu sebab kemungkinan besar dalam kasus dugaan korupsi dana koperasi masih ada tersangka lain. Sementara kita baru menetapkan satu tersangka,” kata AKP Supriadi.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (6/3), menetapkan Abdul Muthaleb Ketua Koperasi Tjot Tgk Nie Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara sebagai tersangka.(c37)

Editor : bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar