Jumat, 18 Juli 2014

Tiga Kepala BPP Jadi Tersangka

Serambi Indonesia

Jumat, 18 Juli 2014 11:24 WIB

SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie pada Kamis (17/7) kemarin menetapkan tiga kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di kabupaten itu sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana bantuan penanggulangan padi puso (BP3) yang bersumber dari APBN sebesar Rp 4,3 miliar pada tahun 2012 di Pidie.
Ketiga tersangka masing-masing Kepala BPP Muara Tiga, TJ, Kepala BPP Padang Tiji, MJ, dan Kepala BPP Glumpang Tiga, ZS. Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ibrahim SH tak berkenan menyebutkan nama lengkap dari ketiga tersangka itu, kecuali hanya inisialnya saja.
Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ibrahim SH, menjawab Serambi, Kamis (17/7) mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 340 juta dalam kasus ini.
Adapun penetapan ketiga kepala BPP itu sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari 40 saksi kelompok tani (poktan) dan pejabat dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Pidie. Ditambah lagi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap adanya kerugian negara dalam kasus ini.
Atas dasar itu, sekitar pukul 16.00 WIB kemarin, ketiga kepala BPP itu resmi tetapkan Polres Pidie sebagai tersangka. “Kini mereka ditahan di sel Mapolres Pidie,” kata Kapolres.
Indikasi korupsi dalam kasus ini, kata Kapolres Pidie, terungkap setelah penyidik kepolisian menelisik proses penyaluran dana BP3 itu. Ternyata dana tersebut ada yang dibagikan kepada petani yang padinya sama sekali tidak mengalami puso.
Indikasi lainnya, jumlah kelompok yang seharusnya menerima dana tersebut hanya 46 poktan, tapi ketiga tersangka justru membentuk poktan lain yang jumlahnya mencapai 162 poktan.
“Kelompok tani yang dibentuk itu justru padinya tidak puso, tapi mereka ikut menerima dana kerugian pengganti padi puso. Ini menyebabkan jatah petani yang betul-betul mengalami padi puso berkurang,” ujar Kapolres.
Tentang tersangka, menurut Kapolres, untuk sementara baru ditetapkan tiga tersangka. Namun, mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Sat Reskrim Polres Pidie, sehingga sangat mungkin jumlah tersangkanya bertambah. Apalagi dugaan kasus korupsi ini dilakukan secara berjamaah yang melibatkan poktan, BPP, dan pejabat di Distannak Pidie. “Jadi, satu per satu kita tetapkan tersangkanya,” kata Sunarya.
Ditanya apakah Kadistannak Pidie, Drh Anas, berpotensi menjadi tersangka, menurut Kapolres Pidie, sejauh ini Anas belum ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, dia tetap akan dipanggil kembali. “Semua itu tergantung pada hasil pemeriksaan nanti,” katanya.
Ia tambahkan, kasus dana bantuan penanggulangan padi puso ini sudah diselidiki sejak 2013. Kemudian, pada Maret 2014 penyidik reskrim meningkatkannya menjadi penyidikan. “Jadi, sudah satu tahun lebih proses pengungkapan kasus ini dilakukan, tapi baru sekarang ditetapkan tersangkanya,” demikian AKPB Sunarya. (naz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar