Jumat, 18 Juli 2014

GeRAK Apresiasi Kejati Aceh

Serambi Indonesia

Jumat, 4 Juli 2014 11:32 WIB

* Terkait Penetapan Tersangka Korupsi CT-Scan
BANDA ACEH - Aktivis Badan Pekerja Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Hayatuddin Tanjung mengapresiasi kinerja tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang telah menetapkan mantan direktur Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, dr Taufik Mahdi SpOG dan Kepala Bagian Sublayanan dan Program RSUZA, Toni, sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2008.
“Berdasarkan catatan GeRAK, dugaan korupsi alkes di RSUZA sudah sangat lama dan terkesan berbelit proses penanganannya. Kini kasus tersebut mendapat titik terangnya dengan telah ditetapkan dua tersangka ini, sehingga kami patut mengapresiasi Kejati Aceh,” tulis Hayatuddin lewat siaran pers kepada Serambi, kemarin.
Namun, ia mendesak pihak Kejati Aceh tak memperlambat penyelesaian perkara ini. Sedangkan GeRAk akan mengawal kasus ini hingga selesai.
Seperti diberitakan Serambi kemarin, alkes yang harga belinya diduga di-markup itu adalah CT-Scan (alat pemindai otak dan sumsum tulang belakang) serta cath lab—catheterization laboratory—(ruang tes yang dilengkapi alat diagnosis dengan prosedur kateter) untuk bagian kardiologi (jantung). Sehingga diduga merugikan negara yang bersumber dari Pemerintah Aceh Rp 15,3 miliar lebih. Rinciannya selisih harga CT-Scan Rp 7,4 miliar lebih dan selisih harga pembelian cath lab Rp 8,2 miliar.(sal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar