Jumat, 18 Juli 2014

Kadisperindagkop Tamiang Disidang

Serambi Indonesia

Jumat, 4 Juli 2014 11:29 WIB

* Terkait Kasus Pasar Pagi
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/7), menggelar sidang perdana terhadap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Kadisperindagkop) Aceh Tamiang, Ir Irwansyah serta lima terdakwa lainnya dalam tiga berkas terpisah. Keenamnya didakwa sama-sama terlibat penyimpangan dalam proyek pembangunan revitalisasi pasar pagi KualaSimpang, Tamiang.
Pertama giliran terdakwa Irwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa Drs M Jakfar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua, terdakwa Suryadi, Site Manager PT Gunakarya Nusantara selaku rekanan proyek ini dan Muhammad Januar Rahman ST selaku Supervisi Engineer CV Mitra Karya Consultan.
Sedangkan ketiga giliran T Darwis Djafar selaku pelaksana proyek ini menggunakan PT Gunakarya Nusantara dan T M Iqbal selaku Kepala Perwakilan Perwakilan PT Gunakarya Nusantara di Aceh yang duduk di kursi pesakitan. Iqbal menyerahkan proyek ini untuk dikerjakan terdakwa Darwis atas nama PT Gunakarya.
Inti dakwaan terhadap keenam terdakwa bahwa proyek pembangunan hampir Rp 7 miliar menggunakan APBN 2011 itu tak rampung 100 persen, namun Irwansyah selaku KPA dalam proyek ini sudah membayar 100 persen sesuai dokumen diterima dari kelima terdakwa sesuai perannya masing-masing.
“Progres/kemajuan pekerjaan tersebut direkayasa dengan menandatangani surat-surat/dokumen/berita acara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.374.440.892,90 sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh,” baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuala Simpang, Tamiang, Sayid Muhammad SH.
Syahrul Rizal SH MH, selaku pengacara terdakwa Darwis, Iqbal, dan Suryadi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan ini. Begitu juga pengacara ketiga terdakwa lainnya. Majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah SH dibantu hakim anggota Syaiful Has’ari SH dan Hamidi Djamil SH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi, Kamis (10/7).
Dari keenam terdakwa dalam perkara ini, tiga di antaranya hanya berstatus tahanan kota alias di luar, yaitu M Jakfar karena sakit, T Iqbal, dan Muhammad Januar. Sedangkan tiga terdakwa lagi, yaitu Kadisperindagkop, Irwansyah, Suryadi, dan T Darwis ditahan oleh JPU Kualasimpang dan kini penahanan itu diperpanjang oleh majelis hakim.
Karena itu, Syahrul Rizal selaku pengacara Darwis dan Suryadi mengajukan penangguhan penahanan. Begitu juga pengacara terdakwa Irwansyah. Namun, terhadap permohonan penangguhan penahanan ini, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkannya.(sal)

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus