Kamis, 03 Juli 2014

Hakim Periksa Pelapor Kredit Macet Rp 75 M

Serambi Indonesia

Rabu, 25 Juni 2014 12:08 WIB

Hakim Periksa Pelapor Kredit Macet Rp 75 M
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe mendengar materi dakwaan kasus kredit macet Rp 75 miliar yang dibacakan JPU dalam sidang perdana kasus itu di PN setempat, Selasa (17/6).SERAMBI/JAFARUDDIN

LHOKSEUMAWE – Johansyah, kuasa Subtitusi Bank Indonesia (BI) Banda Aceh yang melaporkan kasus kredit macet pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Rp 75,1 miliar ke Polda Aceh diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (24/6). Majelis hakim kemarin juga memeriksa dua saksi lain yang merupakan karyawan Bank Aceh.

Kasus itu menyeret Ishaq Abdullah, mantan Kabag Legal Bank Aceh Cabang Lhokseumawe sebagai terdakwa. Terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi pengacaranya M Nur dan Maimun Idris SH. 

Johansyah menyebutkan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus kredit macet itu setelah mengetahui Non Performance Loan (NPL) atau kredit bermasalah berdasarkan laporan Bank Aceh. “Lalu, kita langsung memeriksa ke lapangan. Karena, kalau NPL tinggi, maka kondisi bank itu sedang buruk,” katanya.

Tingginya NPL, lanjut Johansyah akan berujung pada kolapsnya bank, sehingga pemilik modal yang akan menanggung akibatnya. “Bank Aceh juga sudah menghapus data kredit tersebut. Tapi, apakah hal ini akal-akalan mereka atau bukan. Sebab, penghapusan data kredit itu harus melalui prosedur yang panjang,” ungkap Johan.

Saksi lain yang diperiksa adalah Kamaruzzaman, karyawan yang pernah bertugas di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Menurutnya, dari tiga berkas pengajuan kredit yang diterimanya masuk melalui pimpinan. “Ketika saya terima berkas, senior saya langsung menyampaikan bahwa berkas kredit itu harus segera diproses, karena yang mengajukan kawan bos (pimpinan). Seharusnya, permohonan itu masuk melalui bawahan dulu,” katanya.

Sekitar pukul 13.30 WIB, hakim menskor sidang tersebut. Sementara saksi Safriadi, karyawan Bank Aceh lainnya diperiksa setelah skor sidang dicabut. Sidang itu dipimpin Zulfikar SH didampingi dua hakim anggota Said Hamrizal dan Elvianti Putri, serta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Edwardo SH.(jf)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar