Jumat, 18 Juli 2014

Mantan Kadishub Sabang Disidang


Serambi Indonesia

Jumat, 4 Juli 2014 11:32 WIB

* Terlibat Penyimpangan Proyek Alat Timbang Kendaraan
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/7), menggelar sidang perdana terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sabang, Azhari Daud (60). Ia didakwa terlibat penyimpangan dalam proyek pengadaan alat timbang kendaraan bermotor tahun 2006, bersama terdakwa Rusli Is selaku pemimpin pengadaan alat itu.
Inti dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang, Andri Herdiansyah SH cs adalah Azhari masih menjabat Kadishub Sabang atau selaku Pengguna Anggaran (PA) saat proyek ini berjalan pada tahun 2006. Proyek bersumber dari APBK setempat tahun 2006 ini, dengan anggaran sebesar Rp 250 juta.
Seharusnya, sesuai perjanjian dengan pihak kedua, yaitu Direktur PT Qumicon Indonesia, Heru Budi Utomo dan panitia lelang, Ismail ST (keduanya masih disidik di Polres Sabang), alat timbang truk portabel yang harus diadakan merek Celtron berkapasitas hingga 30 ton. Sedangkan monitor indikator berat dilengkapi layar digital LCD, tahan air, dan guncangan, serta dilengapi printer.
Namun, ketika diperiksa oleh ahli Muhammad Yusuf dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM, UPTD Metrologi Aceh pada Juni 2008, menyatakan alat timbang kendaraan bermotor itu tak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak karena hanya berkapasitas 25 ton.
Selain itu terdapat perbedaan pada sumber arus monitor yaitu hanya 7-10 volt serta monitor dan printer tak tahan air, seharusnya berdasarkan dokumen kontrak sumber arus monitor adalah 12-15 Volt dan monitor tahan air serta tahan guncang.
“Kedua terdakwa bertanggungjawab terhadap pengadaan ini dan terhadap pembayaran lunas 100 persen, padahal alat timbang kendaraan bermotor itu tidak sesuai spesifikasi, sehingga terjadi selisih harga 111.412.750 rupiah,” baca Andri Herdiansyah SH didampingi rekannya Endy Ronaldy SH dan Pengki Sumardi SH.
Selisih harga yang menjadi kerugian negara ini, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Kedua terdakwa yang tak ditahan itu bersama pengacaranya Zulfan menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan, namun akan menanggapi sekaligus dalam pleidoi atau pembelaan setelah tuntutan nanti. Majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (11/6).
Selanjutnya , JPU yang sama juga membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi proyek pembangunan distribusi air minum kawasan Sabang yang merugikan negara Rp 510 juta lebih, dalam sidang perdana terhadap mereka di PN Tipikor Banda Aceh.
Keempat terdakwa adalah karyawan PT PLN Sabang, Indra Gunawan, kontraktor listrik Irfan, Bahrum selaku kontraktor pelaksana, dan T Syahreza alias Ampon Cut selaku pelaksana proyek tersebut.
Negara rugi 510 juta lebih karena dalam proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Otsus 2012 ini, uang dibayar 100 persen yaitu Rp 4,6 miliar lebih, padahal pekerjaan terhadap proyek itu tak dikerjakan semua oleh rekanan.
Keempat terdakwa didampingi pengacara masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan ini. Majelis hakim diketuai Yulman MH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda mendengar eksepsi, Jumat (11/7).(sal)

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus