Jumat, 18 Juli 2014

Jaksa Terus Usut Kasus Dana Sanggar

Serambi Indonesia

Kamis, 10 Juli 2014 15:40 WIB

LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejari Lhoksukon, Aceh Utara masih terus menelusuri keterlibatan pengurus sanggar Cut Meutia Meuligoe Aceh Utara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1,9 miliar dari APBK Aceh Utara tahun 2009. Karena hasil pemeriksaan sejumlah saksi di Surabaya mengindikasikan keterlibatan dua lagi pengurus sanggar itu terlibat dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, pada Juni lalu, tim jaksa berangkat ke Surabaya untuk mengecek kebenaran laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus sanggar tersebut.
“Meski sudah ada lima tersangka, penyidik terus mendalami kasus ini. Karena tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Namun, kita masih membutuhkan tambahan alat bukti,” kata Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH melalui Kasi Intel, Muhammad Khadafi SH kepada Serambi, kemarin.
Untuk proses kelima tersangka sebelumnya, menurut Khadafi, penyidik hanya tinggal menungu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. “Jika sudah ada hasilnya, berkas ke lima tersangka segera kita rampungkan untuk dilimpakan ke pengadilan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon menetapkan lagi tiga pengurus Sanggar Cut Mutia Meuligoe Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1,9 miliar dari APBK Aceh Utara tahun 2009 pada 10 April 2014. Ketiganya adalah Nhy, bendahara Sanggar, SFZ Koordinator Drum Band sanggar dan RNW Koordinator Tarian. Pada akhir 2011, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Umi Khatijah Ketua Sanggar dan Made Sekretaris Sanggar. Kasus tersebut mulai ditangani jaksa pada tahun 2010.(jf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar