Kamis, 03 Juli 2014

Jaksa Tangani Pengadaan Tanah Lapangan Bola Terangun

Serambi Indonesia

Kamis, 19 Juni 2014 12:08 WIB

* Dari Harga Rp 40 Juta Jadi Rp 1,4 Miliar

BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangkejeren, Gayo Lues (Galus) membidik kasus pengadaan tanah lapangan bola di Kecamatan Terangun yang diduga dimarkp-up (digelembungkan). Harga tanah yang hanya Rp 40 juta dari pemilik pertama dijual kembali oleh pemilik kedua dengan harga mencapai Rp 1,4 miliar lebih atau kenaikan sekitar 35 kali lipat atau 350 persen.

Kajari Blangkejeren, M Husein Admaja, kepada Serambi, Selasa (17/6) menyatakan kasus pengadaan tanah untuk lapangan bola di Terangun sudah ditangani tim penyidik. Bahkan dua orang saksi telah dimintai keterangan yaitu Camat Terangun dan pemilik tanah asal.

“Seharusnya dalam pengadaan tanah diatas harga Rp 1 miliar oleh pemerintah harus ada tim sembilan dan camat harus tahu, karena dia yang memiliki wilayah,” jelasnya. Tetapi, sebutnya, camat yang telah diminta keterangan mengaku tidak mengetahui soal pengadaan tanah, sehingga terkesan seperti ‘Siluman’, apalagi dilaksanakan jelang Pemilu Legislatif 7 April 2014 lalu.

M Husein Admaja tim penyidik akan menelusuri keberadaan tim sembilan, jika ada dibentuk oleh Pemkab Gayo Lues. “Saksi yang sudah dimintai keterangan yakni Camat Terangun bersama pemilik tanah asal yang mengaku menjual tanah kepada seseorang seharga Rp 40 juta lebih, tetapi pemkab melakukan ganti rugi Rp 1,4 miliar lebih,” ujarnya.

Dia menjelaskan harga tersebut terkesan telah di mark-up dan di luar logika. Sedangkan tim penyidik yang juga sebagai Kasi Datun, Razes Kana SH, mengatakan kasus pengadaan tanah lapangan bola di Makmur Jaya, Kecamatan Terangun sudah ditangani dengan memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Pemilik lahan asal mengaku menjual tanahnya itu seharga Rp 40 juta, namun ada pihak lain yang mencari keuntungan dengan sengaja, sehingga harga tanah tersebut di mark-up sampai Rp 1,4 miliar lebih dengan pembayaran dilakukan menjelang Pileg 2014 lalu,” demikian tim penyidik Kejari Blangkejeren.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan Serambi, pembelian tanah lapangan bola yang dilakukan Pemkab Galus menjelang pileg lalu. Padahal, menjelang Pemilu Legislatif, pemerintah daerah dilarang dan tidak dibenarkan melakukan pengeluaran kas daerah yang sifatnya tidak mendadak. Sehingga, pembayaran ganti rugi dilakukan melalui sebuah bank di Medan, karena di daerah tidak dibenarkan.

Semenara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Galus, Drs Jamin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku sedang berada di sebuah acara pesta perkawinan. Dia meminta dikonfirmasi Kabid Sarana dan Prasarana, M Isa yang mengaku tidak tahu.

M Isa menjelaskan, pengadaan dan pembelia tanah itu tidak berada di Dispora, tetapi informasi pembayaran dilakukan langsung oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Galus.(c40)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar