Kamis, 03 Juli 2014

Tarif Hotel juga Dimarkup

Serambi Indonesia

Jumat, 6 Juni 2014 11:09 WIB

* Dugaan Korupsi Dana Sanggar Meuligoe Cut Meutia 

LHOKSUKON - Pengurus Sanggar Meuligoe Cut Meutia Pemkab Aceh Utara juga memarkup (menggelembungkan) biaya sewa kamar (tarif) hotel di Surabaya, Jawa Timur selama sepuluh hari saat tim sanggar tersebut mengikuti lomba marching band pada tahun 2009. Selain itu, biaya catering juga dimarkup hingga puluhan juta rupiah.

Hal itu terungkap saat tim Penyidik Kejari Lhoksukon, Aceh Utara memeriksa karyawan Griyonur Hotel dan pemilik rumah makan di Kota Surabaya untuk memastikan kebenaran laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat pengurus sanggar itu. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik pada 2-4 Juni.

“Penyidik juga menyita barang bukti. Perkiraan kita harga yang dimarkup dari biaya sewa hotel dan biaya pemesanan makan mencapai 100 juta rupiah lebih,” kata Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Oktalian SH kepada Serambi, Kamis (5/6).

Menurutnya, dana yang dipertanggungjawabkan dalam LPJ untuk sewa hotel Rp 72,5 juta, tapi yang dibayar hanya Rp 20 juta. Untuk memastikan kerugian negara, lanjutnya, penyidik akan menyerahkan data tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Dalam LPJ, sebutnya, kamar hotel yang disewa 29 unit. Tapi, hasil pemeriksaan dari karyawan hotel, kamar yang disewa hanya 15 unit. Dalam LPJ biaya sewa satu kamar hotel yang dipertanggunngjawabkan Rp 250 ribu, sedangkan biaya sewa per kamar yang dibayar hanya Rp 120 ribu.

“Penyidik juga menemukan pemalsuan tekenan dan nama pemilik hotel. Pengurus tidak menginap di hotel itu selama kegiatan tersebut. Tapi dalam LPJ, pengurus sanggar menyebutkan menginap di Hotel Griyonur. Untuk memastikan data lain, penyidik masih menyelidiki laporan dari tim yang hingga kini masih di Surabaya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap ketika dibuat LPJ pengurus sanggar di 27 Kecamatan. Ternyata, dana hibah untuk sanggar tidak pernah diterima oleh pelatih maupun asisten pelatih tari. Sehingga, pada tahun 2010 jaksa mulai menemukan indikasi korupsi dalam kasus tersebut.(jf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar