Kamis, 03 Juli 2014

Kejati Jebloskan Melodi Thaher ke Rutan

Serambi Indonesia

Kamis, 19 Juni 2014 12:13 WIB

* Dugaan Penyalahgunaan Pinjaman Rp 7,5 miliar

BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menahan mantan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Investasi, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara, Drs Melodi Thaher, Rabu (18/6) sore. Melodi yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Kas Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 7,5 miliar itu, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, mengatakan, Melodi Thaher sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana pinjaman sebesar Rp 7,5 miliar dari Bank BPD (kini Bank Aceh) Cabang Lhokseumawe tahun 2009 lalu yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. 

Pinjaman dana Rp 7,5 miliar tersebut diajukan untuk membiayai pembangunan di daerah terpencil yang akan segera dilunasi setelah dilakukan APBD perubahan tahun 2009. “Ternyata dana tersebut tidak dilunasi, meski dana yang telah diajukan telah cair,” ujar Amir Hamzah.

Lalu pencairan dana sebesar Rp 7,5 miliar itu kemudian dimasukkan ke dalam dua rekening, atas nama Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara, Drs Melodi Thaher. “Seharusnya dana pinjaman itu kan masuk ke kas Pemda Aceh Utara. Tapi, tidak demikian, justru masuk ke dua rekening, masing-masing Kabag Ekonomi dan Investasi  atas nama Drs Melodi Thaher. 

Lalu uang itu selanjutnya ditarik dan dibagi-bagi, bukan seperti rencana yang diperuntukkan semula, yakni membiayai pembangunan di daerah terpencil. Tetapi, digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Amir Hamzah.Ia mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Kas Kabupaten Aceh Utara, sebesar Rp 7,5 miliar itu terungkap pada tahun 2013. 

Lalu penyidikan mulai dilakukan 22 April 2013 dan penetapan Melodi Thaher sebagai tersangka mulai 13 Maret 2014. “Begitu penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kembali hari ini (kemarin-red) terhadap tersangka Melodi Thaher, penyidik langsung melakukan penahanan, dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan pengulangan tindak pidana lainnya, sehingga diputuskan agar tersangka untuk segera ditahan,” ungkap Amir Hamzah.(mir) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar