Kamis, 03 Juli 2014

PPTK dan Rekanan Jembatan Pange Jadi Tersangka

Serambi Indonesia

Rabu, 2 Juli 2014 15:19 WIB

LHOKSUKON - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (1/7) menetapkan ES, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pira Timu, Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek itu. Bersama ES, penyidik juga menetapkan HI, Direktur PT Putra Aroensa yang merupakan rekanan proyek tersebut sebagai tersangka.
Seperti diketahui, proyek jembatan tersebut berada di Dinas Bina Marga Aceh Utara yang bersumber dana dari APBK Aceh Utara Rp 2,8 miliar tahun 2010. Tim Kejari Lhoksukon menemukan indikasi korupsi pada pembangunan jembatan itu pada awal April 2014.
Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH melalui Kasi Intel, Muhammad Kadafi SH kepada Serambi, kemarin menjelaskan, penetapan PPTK dan rekanan sebagai tersangka dilakukan pihaknya setelah tim penyidik menggelar perkara kasus tersebut di kejaksaan setempat. Saat gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup tersebut untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, sebut Rahmatsyah, penyidik sudah memeriksa 16 saksi dan sudah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti lainnya. 16 saksi yang diperiksa itu sudah termasuk kedua tersangka. Menurut penyidik, lanjut Kajari, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 500 juta lebih.
Tapi, tambahnya, untuk angka pasti kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. “Penyidik akan terus mendalami kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ungkap Rahmatsyah didampingi Kasi Pidana Khusus Oktalian Darmawan SH.(jf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar