Kamis, 03 Juli 2014

4 Terdakwa Korupsi di Tamiang Dihukum Berbeda

Serambi Indonesia

Selasa, 3 Juni 2014 12:07 WIB

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam sidang terakhir, Senin (2/6), menghukum berbeda empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan talut Sungai Tamiang di Kualasimpang. Kontraktor proyek ini, Farida Wedianingsih 3,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 500 juta lebih.

Sedangkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya adalah empat tahun penjara terhadap pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ramlan, 2,5 tahun untuk pembantu PPTK, Muhammad Arfan, dan setahun penjara terhadap pengawas proyek ini Sugiharto. Meski hukuman penjara terhadap ketiganya berbeda, namun vonis denda terhadap mereka sama, yaitu masing-masing Rp 100 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan. 

Pertama giliran Sugiharto duduk di kursi pesakitan, kedua Farida, dan ketiga Ramlan serta Muhammad Arfan yang berkasnya digabung. Inti putusan dibacakan majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah SH, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama tak menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing sehingga proyek didanai otsus 2009 Rp 3 miliar lebih ini terjadi kekurangan volume bangunan, namun telah dibayar sepenuhnya kepada Farida. 

Farida adalah Dirut PT Kayu Mas Alam Indah selaku pelaksana proyek pencegahan meluapnya air sungai tersebut ke pusat Kota Kuala Simpang. Karena itu, hanya terdakwa Farida yang dibebankan membayar uang pengganti Rp 500 juta lebih sesuai kerugian negara dalam perkara ini, bukan Rp 706.969.692 seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuala Simpang, seperti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Keempat terdakwa yang selama ini ditahan, didampingi pengacara masing-masing menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini. Begitu juga JPU Kejari Kuala Simpang, Sayid Muhammad SH. 

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Kejari Kualasimpang menuntut terdakwa Sugiharto dan Muhammad Arfan masing-masing 8,5 tahun, dan Ramlan 9,5 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus terdakwa Farida, selain dituntut 9,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subisider tiga bulan kurungan, perempuan ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp 706.969.692 sesuai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Aceh. (sal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar