Kamis, 30 Juli 2015

Suap atau Pungli di Jembatan Mon Mata?



Selasa, 28 Juli 2015 14:11

Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, menanggapi serius informasi tentang adanya kutipan yang diistilahkan sumbangan dari awak truk kepada oknum petugas ketika hendak melintas di jembatan bailey Mon Mata, Krueng Sabee, Aceh Jaya.

“Kalau ada oknum petugas yang melakukan pengutipan kepada sopir truk atau kendaraan roda empat lainnya, itu namanya pungutan liar dan pelakunya bisa ditindak. Kutipan atau apapun namanya tidak boleh dilakukan dengan dalih apapun dan haram hukumnya,” tandas Kapolda.

Kapolres Aceh Jaya juga sudah mendapat perintah untuk mengusut dan melaporkan pelakunya ke Polda Aceh untuk diambil tindakan. Kapolda mengatakan, “Pihak kepolisian sejak jauh hari sudah saya ingatkan agar setelah jembatan bailey itu dioperasikan, atur lalu lintasnya secara baik dan jangan ada pengutipan apapun kepada pengemudi, maupun masyarakat yang melintas di atas jembatan tersebut,” ujar Husein Hamidi.

Satu hal yang kita ingin ingatkan aparat adalah bahwa arus lalulintas darat di sana harus lancar sehingga tak menimbulkan banyak dampak buruk lain. Di antaranya, jika truk-truk pengangkut kebutuhan masyarakat seperti sembako ke kawasan barat dan selatan Aceh tertahan di Mon Mata, maka ada kemungkinan terjadi kelangkaan. Jika sudah langka, harga akan naik dan masyarakat mulai menjerit.

Kemudian, soal adanya “transaksi” tak beres antara pelintas dan oknum petugas, itu juga bisa diatasi. Biasanya, yang terjadi di lokasi seperti itu, termasuk jembatan timbang, adalah berawal suap. Dan, ketika suap itu terlaksana secara lancar, akhirnya jadi kutipan rutin.

Agar pelanggaran tak terus terjadi dan arus lalu lintas di jembatan sementara itu tetap lancar, maka para pengusaha angkutan harus disiplin pada ketentuan tonase. Jika dikatakan jembatan itu hanya boleh dilewati kenderaan berbeban kurang dari 20 ton, maka itu harus dipatuhi.

Sebab, bermuatan melebihi ketentuan ada dua bencana baru yang bisa muncul. Pertama terhadap truk itu sendiri, kadua terhadap ketahanan jembatan dimaksud. Jika sampai jembatan bailey itu ambruk, tentu bukan hanya pihak truk yang terganggu, tapi semua pelintas akan merasakan akibat buruknya. Yakni, terganggu perjalanan.

Dalam hal ini, kita percaya pada pernyataan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Riza Yulianto, bahwa truk bermuatan melebihi 20 ton tidak diizinkan melintas, kecuali sudah dikurangi tonasenya. Ya, mungkin caranya dilakukan dengan sistem langsir. Dengan cara ini tak perlu ada yang menyuap dan takkan ada pula yang berani mengutip pada pelintas yang tidak bermasalah.

Lalu, mengenai jembatan permanen yang ambruk pada dua hari menjelang Idul Fitri kemarin, kita berharapa Pemerintah Provinsi atau Pusat segera mengalokasikan anggaran untuk pembangunan baru jembatan Mon Mata. Sebab, lokasi jembatan berada di lintas jalan nasional yang menjadi urat nadi ekonomi banyak masyarakat di sejumlah kabupaten dan kota. Nah?!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar