Rabu, 29 Juli 2015

Marthin Desky di Penjara, Ibnu Hasyim Melenggang



Tuesday, 16 September 2014 19:49



Beritamerdeka.co-Banda Aceh: Digiring ke dalam mobil tahanan tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggaran (Agara), Marthin Desky dijebloskan ke tahanan, Rutan kelas IIB Kajhu, Baitussalam, Banda Aceh, Selasa, 16 September 2014.

×Powered By Quick Internet Access internetquickaccessBersamaan dengan Marthin Desky, tim kejaksaan juga mengiring mantan Pemegang Kas Aceh Tenggara, Muhammad Yusuf. Ditahannya Marthin Desky ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan cukup bukti, melakukan korupsi dana ABPD Aceh Tenggara tahun anggaran 2004 sampai 2006, senilai Rp 21, 4 miliar, kata Hentoro Cahyono, SH, MH, Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh.

“Ada dua tersangka yang kita tahan untuk 20 hari kedepan. Marthin Desky dan Muhammad Yusuf. Kami menilai keduanya turut serta melakukan korupsi bersama,” kata Cahyono kepada wartawan di ruang kerjanya.

Kemudian, ungkap Cahyono, Marthin terbukti mengkoordinir bawahannya untuk membuat laporan fiktif, dengan mengatasnamakan bantuan sosial untuk lembaga swadaya masyarakat atau bantuan perorangan melalui mekanisme kas bon, terangnya.

Menurut data dari keterangan Amir Hamzah, Kasi Penkum Kejati Aceh sebelumnya, kasus ini juga ikut menyeret nama Bupati Gayo Lues sekarang, Ibnu Hasyim. Berawal dari putusan No.19/Pid.B/TPK/2009/PN. Jkt.Pst, Armen Desky dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi APBD 2004-2006 Kabupaten Aceh Tenggara, bersama 16 bawahannya.

Kemudian, KPK melalui surat No.R/133/01-20/04/2012 tanggal 5 April 2012 menginstruksikan penyidik Kejati Aceh untuk membuka dan mengusut kembali kasus tersebut. Nama Ibnu Hasyim dan Marthin Deski, bahkan langsung disebut KPK .

Marthin Desky selaku Sekda Agara saat itu, menerima aliran dana sebesar Rp1.892.600.000. Namun, terakhir uang ini telah dikembalikan ke kas negara. Sementara Ibnu Hasyim menerima aliran dana Rp1.305.000.000, namun dana tersebut juga sudah dikembalikan ke kas negara melalui KPK. Beberapa nama lain yang turut menikmati yakni, M. Ridwan Rp250 juta, Abdul Manan Rp412 juta dan Mhd Yusuf Rp213 juta.

Sejak akhir tahun 2012 lalu, penyidik Kejati Aceh telah memanggil semua yang disebutkan KPK. Namun, hasil penyidikan terakhir, hanya dua nama yang dianggap terbukti. Mantan asisten Pemerintah Aceh masa gubernur Irwandi, Marhtin Desky dan Muhammad Yusuf.

“Tersangka diduga turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp21,4 miliar. Kerugian ini berdasarkan hasil audit BPK,” kata Hentoro Cahyono.

Kasus ini, kata dia, merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan. Korupsi atau KPK dengan tersangkanya Armen Desky, mantan Bupati Aceh Tenggara.

Kasus ini juga sudah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta pada 2009 dengan terpidana Armen Desky. Armen Desky divonis empat tahun penjara.

Keterlibatan tersangka Marthin Desky dan Mhd Yusuf, kata dia, membuat proposal fiktif untuk bantuan sosial atas arahan Armen Desky, yang saat itu menjabat Bupati Aceh Tenggara, secara berkelanjutan mulai tahun anggaran 2004, 2005, dan 2006.

Dari proposal tersebut, kata dia, para tersangka memproses seolah-olah bantuan sosial tersebut disalurkan untuk organisasi kemasyarakatan, pengurus masjid, gereja, dan sebagainya. Padahal, uang negara yang dicairkan itu bukan untuk bantuan sosial, tetap untuk kepentingan para tersangka.

Dari proposal fiktif yang diproses para tersangka, kata Hentoro, tersangka Marthin Desky mendapat bagian Rp1,3 miliar dan tersangka Mhd Yusuf memperoleh Rp200 lebih.

“Dari kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Semuanya tergantung hasil persidangan di pengadilan,” ungkap Hentoro yang didampingi Kepala Humas dan Penerangan Hukum Kejati Aceh Amir Hamzah.

Kedua tersangka, kata dia, tim penyidik kejaksaan menjerat mereka secara berlapis, yakni primer melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Sedangkan subsidair, kedua tersangka dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara.*(Deo Kumara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar