Rabu, 29 Juli 2015
ACC Desak polisi dan Kejaksaan Usut Proyek Pembangunan Bendung Irigasi Gp. Seuneubok Kec. Paya Bakong Kab. Aceh Utara ?
Anti Corruption Commission (ACC) meminta Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. harus bekerjasama mengusut proyek Pembangunan Bendung Irigasi Gp. Seuneubok Kec. Paya Bakong Kab. Aceh Utara ,yang dikerjakan oleh Rekanan PT Salima Bersama, dengan nilai Kontrak Tahun Anggaran 2014 Rp 5.033.607.000,00.
Hasil investigasi Anti Corruption Commission (ACC) dilakukan kelokasi Pekerjaan Sampai Minggu Kemaren Pekerjaan Pembangunan Bendung Irigasi Gp. Seuneubok Kec. Paya Bakong Kab. Aceh Utara masih dalam Tahapan pelaksanaan Pekerjaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar