Juli 7, 2015 - Aceh
Banda Aceh ( Berita ) : Aktivis antikorupsi di Aceh yang tergabung dalam Barisan Antikorupsi menuntut Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan terisolir di Gunung Kong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Tuntutan tersebut disampaikan massa Barisan Antikorupsi dalam unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Selasa [07/07]. Dalam aksinya, puluhan pengunjuk rasa mengusung poster bertuliskan "Bapak Kajati Aceh Jangan Diam", "Usut Korupsi Gunung Kong", dan lain sebagainya.
Unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga yang lalu lalang di jalan depan kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh.
Rahmad Fajri, koordinator aksi, mengatakan, Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2007 dan 2008 menganggarkan pembangunan kawasan tertinggal di Gunung Kong, Kabupaten Nagan Raya, mencapai Rp 18,3 miliar. "Namun, pembangunannya tidak sesuai yang diharapkan, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dan kami menduga, hanya 50 persen yang dikerjakan, Selebihnya, fiktif," kata dia.
Selain itu, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2008 menemukan potensi kerugian negara dalam kasus korupsi Gunung Kong mencapai Rp7 miliar.
Oleh karena itu, Rahmad Fajri mengatakan Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi Gunung Kong. Penyelesaian kasus korupsi ini menjadi indikator publik terhadap aparat hukum dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di Aceh. "Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera memanggil dan memeriksa semua yang terlibat, karena potensi kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah," kata Rahmad Fajri.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah yang menerima kedatangan pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan apa yang disuarakan massa kepada atasan. "Apa yang kalian sampaikan ini akan saya teruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk ditindaklanjuti. Kalau ada pengunjuk rasa ingin berjumpa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi, saya mengundang lima orang perwakilan," kata dia.
Kejaksaan, kata Amir Hamzah, tidak akan menutup-nutupi atau mendiamkan perkara korupsi apapun. Semuanya diungkap secara transparan ke publik atau masyarakat. "Begitu juga dengan kasus Gunung Kong, kalau memang ada potensi kerugian negaranya, tentu kami tindak lanjuti. Karena itu, berikan kami waktu mempelajarinya," ungkap Amir Hamzah.
Massa antikorupsi akhirnya membubarkan diri usai mendengarkan penjelasan Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh. Massa berjanji akan mengawal terus dugaan korupsi Gunung Kong tersebut. (ant )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar