Rabu, 29 Juli 2015

Kejati Didesak Usut Kasus di Gunong Kong


Puluhan Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) didepan kantor Kejati Aceh, Selasa (7/7) di Banda Aceh./Put/Rakyat Aceh

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh didesak untuk segera mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi program percepatan penanganan masyarakat terisolir dan tertinggal di gampong Gunong Kong Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Hal tersebut disampaikan oleh Puluhan Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) di depan kantor Kejati Aceh, Selasa (7/7), di Banda Aceh.

Koordinator Aksi, Rahmad Fajri mengatakan Pemerintah Aceh dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) telah memplotkan anggaran untuk Pelaksanaan program Penanganan Masyarakat Terisolir dan tertinggal Gampong Gunong Kong TA 2007 dan 2008 senilai Rp 18,3 Miliar, Tapi kenyataannya anggaran yang sudah sangat besar tidak sesuai dengan yang terjadi dilapangan.

“Hasil pembangunan menjadi saat ini telah terbengkalai. Kemudian berdasarkan hasil telaah atas dokumen pelaksanaan yang dilaksanakan oleh SKPA diketahui beberapa hasil pembangunan belum bisa dimanfaatkan dan bahkan menjadi terlantar seperti yang terjadi saat ini,” kata Rahmad Fajri.

Rahmad menjelaskan bahwa ada beberapa proyek yang dilaksanakan di Nagan Raya seperti Pembangunan kebun kelapa sawit oleh dinas kehutanan dan perkebunan seluas 276 Ha, Pelaksanaan rehabilitasi/pencetakan sawah baru, Pelaksanaan kegiatan sarana prasarana pemerintah berupa Kantor Gampong, Balai Gampong, Sekolah Dasar dan pembangunan rumah sebanyak 50 unit senilai Rp 2,99 miliar belum diselesaikan hingga tanggal 29 juli 2009. Selain itu, pembangunan puskesmas pembantu dan pagar serta rumah petugas puntu.

“Semua proyek yang dilaksanakan tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan menurut hasil uji petik (telaah-red) atas pelaksanaan kegiatan pada dinas pengairan menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kontrak, yakni Pembangunan Irigasi D.I. Kr. Alue Breuh lanjutan dikerjakan oleh CV Rimba Raya dan Pembangunan Irigasi D.I. Kr. Alue Pisang dikerjakan oleh CV Gua Lha,” ujarnya.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2009 untuk anggaran 2008, tambah Rahmad Fajri menemukan kerugian negara untuk program percepatan penanganan masyarakat terisolir dan tertinggal di Gampong Gunong Kong Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya mencapai Rp. 7 miliar.

“Kepala Kejaksaan Tinggi pada saat itu M Yusni pernah berjanji akan segera menindaklanjuti atas temuan tersebut, Namun fakta yang terjadi adalah setelah sekian lama temuan tersebut, Pihak Kejati Aceh seperti tutup mata dan tidak memproses dengan apa yang sudah terjadi, Padahal sudah jelas bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar,” tambah Rahmad.

Untuk itu, Pihaknya meminta Kejati Aceh untuk segera menindaklanjuti janji yang pernah disampaikan oleh Kajati Aceh sebelumnya. Penyelesaian kasus ini akan menjadi salah satu indikator publik terhadap aparat hukum dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Pihak Kejati perlu segera memanggil dan memeriksa seluruh oknum-oknum yang terlibat dalam program Penanganan Masyarakat Terisolir dan Tertinggal Gampong Gunong Kong,” tegas Rahmad Fajri.

Aksi yang dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian tersebut berlangsung secara damai dan tentram, para demonstran juga membawa beberapa spanduk besar dan orang-orangan yang memakai jas dan dasi.

Setelah melakukan orasi secara bergantian, kemudian pihak Kejati Aceh yang diwakili oleh Kepala Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Amir Hamzah datang untuk menemui para demontran.

Di depan para demontran, Amir Hamzah mengatakan ucapan terima kasih kepada para demontran yang selalu mengingatkan pihak aparat hukum untuk terus memberantas korupsi khususnya di Aceh.

“Untuk kasus ini, saya akan sampaikan kepada pimpinan nantinya, kalau memang kawan-kawan ingin menjumpai pimpinan untuk menanyakan kasus ini, saya akan fasilitasi, tapi hanya untuk lima orang perwakilan saja,” jelas Amir Hamzah.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Kejati, Kemudian para demontran menyerahkan dokumen dan beberapa barang bukti terkait dugaan indikasi korupsi di Nagan Raya kepada pihak kejati dan berharap untuk segera memprosesnya. Tepat pada pukul 11.30 wib, kemudian para demonstran membubarkan diri. (put)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar