Kamis, 30 Juli 2015

Lembahtari: Biaya Perjalanan Dinas Dewan Boros



Rabu, 29 Juli 2015 14:23

* Tujuh Bulan Terserap 80 Persen

KUALASIMPANG - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari), Sayed ZainalM SH menilai penggunaan biaya perjalanan dinas untuk anggota DPRK Aceh Tamiang sangat boros. Disebutkan, baru tujuh bulan tahun berjalan dana yang terserap sudah mencapai 80 persen dari total anggaran sebesar Rp 7,8 miliar.

Direktur LSM Lembahtari, Sayed Zainal M SH kepada Serambi, Selasa (28/7) mengatakan, penggunaan setiap anggaran pemerintah terutama anggaran perjalan dinas harus berbasis pada kinerja sehingga tidak ada anggaran yang dikeluarkan sia-sia atau boros terlebih anggaran perjalan dinas DPRK Aceh Tamiang tergolong besar sehingga rawan manipulasi.

Selama ini rakyat tidak mengetahui hasil dari perjalanan dinas tersebut dan manfaatnya bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan masalah rakyat yang terselesaikan. “Rakyat wajib tahu hasil dari perjalanan dinas tersebut terlebih angaran yang digunakan tergolong besar, bahkan hingga Juli disebut sebut penggunaannya sudah mencapai 80 persen dari total biaya perjalan dinas tahuan 2015, Rp 7,8 miliar,” ujarnya.

Menurut Sayed Zainal, study banding, bimbingan teknis dan konsultasi yang dilakukan selama ini, tidak banyak dirasakan langsung manfaatnya oleh warga. Untuk itu dibutuhkan pengawasan, kontrol sosial dan audit terhadap kinerja DPRK Aceh Tamiang terkait penggunaan anggaran perjalan dinas tersebut.

Besarnya biaya perjalan dinas DPRK Aceh Tamiang untuk perjalan luar daerah sebesar Rp 6.045.785.000 dan untuk dalam daerah sebesar Rp 1.800.000.000. Dengan rincian antara lain, untuk kegiatan komisi-komisi di DPRK Tamiang, biaya perjalanan keluar daerah Rp 730.000.000 dan biaya perjalanan dalam daerah Rp 50 juta.

Pos kunjungan kerja keluar daerah, biaya perjalanan dinas Rp 922.749.000. Pos pendidikan dan pelatihan formal biaya perjalan dinas Rp 1.900.000.000. Pos pelaksanaan administrasi tata usaha kantor untuk perjalan dalam daerah sebesar Rp 356.000.000 dan luar daerah Rp 1.757.435.000.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Nora Idah Nita SE didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs Zagusli mengatakan, penggunaan biaya perjalan dinas sesuai dengan urgensinya kebutuhan masalah rakyat yang dihadapi. Katanya, jika tidak sesuai perjalanan dinas dapat dipending kalau tidak penting.

Selain itu, memang ada perjalanan dinas yang merupakan bimbangan teknis bagi anggota dewan yang merupakan hak mereka. “Prosedur perjalanan dinas semuanya melalui Ketua DPRK, kalau tidak penting pasti beliau pending,” ujar Nora Idah Nita SE.

Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Zagusli juga mengakui serapan anggaran perjalan dinas DPRK Aceh Tamiang sudah mencapai 80 persen dari total anggaran perjalan dinas Rp 7,8 miliar, hal itu karena tingginya aktifitas dewan.

Menurutnya, hal itu wajar wajar saja dan sudah sesuai kebutuhan, karena jumlah anggota dewan yang pergi jumlahnya banyak.Seperti perjalanan dinas berulang kali ke Mendagri menanyakan masalah gaji dewan yang terlambat dibayar, karena saat itu kita tidak tahu kebijakan tersebut tiba tiba ada denda, gaji dewan tidak dibayar. “Kalau anggaran perjalan habis petengahan tahun, pihaknya akan mengajukan tambahan dalam APBK-P 2015 namun kalau tidak disetujui, secara otomatis anggota dewan tidak jalan,” ujarnya.

Di jelaskan, besarnya perjalan dinas DPRK karena anggota dewan pergi tidak dihitung perorang, melainkan per komisi plus tambah pendamping komisi.Sekwan juga membantah kerja dewan tidak terukur karena sifatnya hanya memfasilitas berbagai masalah yang diadukan warga seperti masalah karyawan PT Parasawita. “Dewan hanya menfasilitasi bukan mengambil keputusan,” ujarnya. Menurutnya, anggaran perjalan dinas DPRK Tamiang Rp 7,8 miliar masih wajar karena masih dibawah anggaran perjalanan dinas DPR Aceh yang mencapai Rp 9 miliar.(md)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar