Kamis, 30 Juli 2015

Kapolda Haramkan Kutipan di Jembatan Bailey Mon Mata



Senin, 27 Juli 2015 16:08

* Perintahkan Kapolres Aceh Jaya Atasi Kemacetan

BANDA ACEH - Informasi tentang adanya kutipan yang diistilahkan sumbangan dari awak truk kepada oknum petugas ketika hendak melintas di jembatan bailey Mon Mata, Krueng Sabee ditanggapi serius oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi.

“Kalau ada oknum petugas yang melakukan pengutipan kepada sopir truk atau kendaraan roda empat lainnya, itu namanya pungutan liar dan pelakunya bisa ditindak. Kutipan atau apapun namanya tidak boleh dilakukan dengan dalih apapun dan haram hukumnya,” tandas Kapolda Husein Hamidi menjawab Serambi, Minggu (26/7) menanggapi laporan adanya pengutipan uang dari para sopir truk yang melintas di jembatan bailey Mon Mata, Krueng Sabee, terutama truk-truk bermutatan di atas 20 ton.

Terkait informasi itu, Kapolda Aceh mengatakan telah memerintahkan Kapolres dan Wakapolres Aceh Jaya untuk mengusutnya dan laporkan pelakunya ke Polda Aceh untuk diambil tindakan. “Kalau dari pihak kepolisian, tidak mungkin mereka berani melakukan. Karena sejak jauh hari sudah saya ingatkan agar setelah jembatan bailey itu dioperasikan, atur lalu lintasnya dengan baik dan jangan ada pengutipan apapun kepada pengemudi, maupun masyarakat yang melintas di atas jembatan tersebut,” ujar Husein Hamidi.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi juga memerintahkan Kapolres Aceh Jaya untuk melancarkan kemacetan arus lalu lintas dari kedua arah menjelang jembatan bailey Krueng Sabee.
“Kita sudah perintahkan Kapolres Aceh Jaya untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas dari kedua arah menjelang jembatan bailey Krueng Sabee,” kata Kapolda Aceh. Dan, menurut Kapolda Husein Hamidi, pada pukul 19.00 WIB tadi malam, kemacetan yang sempat terjadi sudah berhasil diurai dengan cara antrean dari kedua arah.

Pemantauan langsung Serambi di lapangan, ketentuan batas muatan 20 ton untuk bisa melintas di jembatan bailey Mon Mata, Krueng Sabe belum baku. Buktinya, banyak truk yang bermuatan di atas 20 ton tetap saja bisa lolos.

Sekitar pukul 20.40 WIB tadi malam, kembali terjadi antrean ratusan truk dan mobil pribadi dari arah Banda Aceh ke Meulaboh maupun sebaliknya hingga mencapai 2 kilometer. Kendaraan harus melintas satu per satu melewati jembatan bailey karena lebar jembatan hanya empat meter.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Riza Yulianto menjawab Serambi, Minggu (26/7) mengatakan, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa truk bermuatan di atas 20 ton tidak diizinkan melintas, kecuali sudah dikurangi tonasenya.

Namun kewenangan boleh atau tidaknya truk bermuatan di atas 20 melintas bukan hanya pada polisi akan tetapi ada di instansi pemerintah terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum. “Kita hanya melakukan pengaturan lalu lintas dari tumpukan kemacetan dan antrean panjang,” kata Kapolres Aceh Jaya.(her/c45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar