Selasa, 24 September 2013

SuAK Desak Kajati Tahan Darni Daud


Serambi Indonesia
Rabu, 26 Juni 2013 10:44 WIB
* Jaksa: Belum Diperlukan
BANDA ACEH - Koordinator Badan Pekerja Solidaritas untuk AntiKorupsi (SuAK) Aceh, Teuku Neta Firdaus mendesak Kajati Aceh, TM Syahrizal menahan mantan rektor Unsyiah, Prof Darni Daud, mantan Dekan FKIP Unsyiah, Prof Yusuf Aziz, dan mantan kepala Keuangan Program Cagurdacil, Mukhlis. Ia menilai penahanan diperlukan untuk mempercepat penyidikan terhadap ketiganya selaku tersangka korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah senilai Rp 3,6 miliar yang bersumber dari APBA 2009-2010.
Menurut Teuku Neta, jika mereka tak ditahan, maka penyidikan berlarut-larut karena tidak memiliki batas waktu. “Selain itu diperparah dengan perlawanan membabi buta dari pihak lawyer tersangka korupsi kasus Unsyiah. Kalau bukti sudah kuat kenapa tersangka tidak ditahan, apalagi hasil audit kerugian negara Rp 3,6 miliar dari BPKP Aceh sudah ada,” tulis Neta Firdaus dalam siaran pers-nya yang diterima Serambi, Selasa (25/6).
Neta mengklaim selama ini ada di antara tersangka kasus ini menebar fitnah dengan menyatakan ada pihak lain terlibat dalam kasus ini, tetapi tak dijadikan tersangka, bahkan menurut Neta ada isu menyebut ada tersangka menuding penyidik menerima dana miliaran rupiah sehingga kurang transparan atau memilih-milih dalam menetapkan tersangka.
“Ada tersangka kasus ini sekarang memainkan jurus getah nangka, artinya nangka dimakan, tapi getahnya ditebarkan kemana-mana. Strategi tersangka kasus ini mengorbankan orang lain yang belum tentu bersalah. Padahal sebaiknya jika sudah dijadikan tersangka, bersikap baik dan kooperatif saja, tidak perlu melawan, kecuali mengklarifikasi supaya lebih benar sehingga hukumannya bisa lebih ringan,” kata Neta Firdaus.
Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengatakan sejauh ini penyidik menilai belum perlu menahan ketiga tersangka karena tidak dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Dengan pencekalan ke luar negeri sudah cukup dan penyidik akan melakukan penyidikan dalam waktu secepatnya. Ketiganya sudah diperiksa sekali sebagai tersangka, Senin 17 Juni 2013 dan akan diperiksa lagi, tetapi belum dijadwalkan,” kata Amir Hamzah menjawab Serambi, malam tadi.
Adapun soal dugaan bahwa seorang tersangka mencurigai penyidik menerima uang miliaran rupiah dalam kasus ini, Amir mempersilakan tersangka itu atau pengacaranya membuktikan dan melapor ke penegak hukum lainnya. “Ya, termasuk silakan saja melapor ke KPK,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, pengacara Darni, Mukhlis Mukhtar SH juga mempersilakan siapa saja, termasuk pihak Kejati dan SuAK melaporkan dirinya dan kliennya ke penegak hukum, jika memang mereka ada indikasi menyebar fitnah di luar proses hukum. “Apa yang saya rasakan dan klien saya rasakan bahwa ada perlakuan diskriminatif karena pengelola beasiswa program jalur pengembangan daerah (JPD) yang semestinya paling bertanggungjwab, tetapi tak ditetapkan tersangka, hal itu sudah kita sampaikan secara tertulis dan lisan kepada penyidik.
Ini semua sebagai upaya kami mencari keadilan sesuai hukum, bukan memfitnah,” jawabnya.  Seperti diketahui saat ketiganya diperiksa sebagai tersangka, Darni diminta pertanggungjawaban sebagai penanggung jawab umum program beasiswa JPD yang diduga merugikan negara Rp 1,7 miliar lebih. Sedangkan Yusuf Azis dan Mukhlis diperiksa untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara dalam program beasiswa untuk calon guru daerah terpencil (Cagurdacil) Rp 1,8 miliar lebih. (sal)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar