Selasa, 24 September 2013

Mantan Rektor Unsyiah, Prof. Darni Daud Resmi Ditahan Sore Ini

Logo The Globe Journal - Original


Nurul Fajri | The Globe Journal

Selasa, 24 September 2013 17:26 WIB
Banda Aceh - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala, Darni M. Daud sore ini, Selasa (24/9/2013) diputuskan menjalani masa tahanan selama 20 hari di rutan kelas 2B Kajhu, Banda Aceh. Darni pagi tadi menjalani putusan mengenai kasus dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana beasiswa yang berasal dari APBA tahun 2009-2010.
Tidak hanya Darni, dua tersangka lainnya yang ikut ditahan yakni Mantan Dekan FKIP Unsyiah, Prof. Yusuf Aziz dan bidang keuangan Gurdacil, Mukhlis.

"Kita telah melakukan penahanan tiga tersangka kasus penyelewengan dana beasiswa yang didanai oleh APBA. Sore ini sudah dilakukan penahanan," ujar Ketua Kajari, Husni Tamrin pada wartawan yang menunggu di luar gedung.

Dari dan yang lainnya akan ditahan mulai hari ini, Selasa (24/9/2013) hingga Minggu (13/10/2013). Proses penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. Tidak hanya itu, upaya tersebut dilakukan agar pelimpahan kasus ke pengadilan dilakukan lebih cepat.

Darni dan dua tersangka lainnya dibawa langsung ke Rutan Kajhu pada Pukul 16.00 WIB, sore ini. Ketiganya dibawa dengan mobil Kajari.

Amin Said, kuasa hukum Darni membenarkan bahwa Darni dan dua orang lainnya akan ditahan di Rutan Kajhu. "Keputusannya Darni ditahan selama 20 hari di rutan kelas 2B Kajhu Banda Aceh," ujarnya pada wartawan yang menunggu di luar gedung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar