Selasa, 24 September 2013

Kasus Prof. Darni Cs Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Logo The Globe Journal - Original


Fitri Juliana l The Globe Journal

Selasa, 24 September 2013 18:12 WIB
Banda Aceh - Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 Jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh (pukul 10.00-16.00 WIB), penyidik Kejari Banda Aceh, langsung menetapkan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus korupsi Beasiswa Unsyiah yang bersumber dari APBA Aceh, Prof. DR Darni M. Daud S.Pd, Prof. DR Yusuf Azis S Pd. M.Pd dan Muklis S.Pd.
Saat tiba di Kejari Banda Aceh pukul 10.00 WIB ketiga tersangka diperiksa penyidik pidana khusus (pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh hingga pukul 15.30 WIB. Dan tepat pukul 16.00 WIB ketiga tersangka diasukkan ke mobil tahanan Kajari Banda Aceh untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kaju Banda Aceh.
Saat proses pemeriksaan dan penahanan mantan Rektor Unsyiah, Darni M Daud didampingi kuasa hukumnya Amin Said SH, sedangkan tersangka Yusuf Azis, Mantan Dekan FKIP Unsyiah tersebut didamping kuasa hukumnya Darwis SH.
Setelah dinyatakan P21 atas kasus Korupsi Beasiswa Unsyiah tahun 2009-2010 beberapa waktu lalu, berkas dugaan korupsi senilai Rp 3,6 milyar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) perwakilan Aceh pun dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh Selasa pagi tadi oleh penyidik kejati Banda Aceh. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Dalam pelimpahan berkas perkara korupsi tersebut, turut juga di serahkan ke tiga tersangka, Darni Daud, Yusuf Azis dan Muklis beserta 449 item barang bukti yang berhasil disita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar