Selasa, 24 September 2013

Selidiki Korupsi Dermaga Sabang, KPK Geledah Kantor Nindya Karya

Logo The Globe Journal - Original


Selasa, 27 Agustus 2013 18:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Nindya Karya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (27/8/2013).
"Benar, ada penggeledahan kasus Sabang di PT Nindya Karya, Jalan MT Haryono Kav 22," kata Priharsa.
Priharsa menjelaskan geledah kantor Nindya Karya adalah untuk mencari barang bukti yang mendukung penyidikan perkara ini.
PT Nindya Karya merupakan perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan dermaga Sabang.
KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nangroe Aceh Darusalam.
Ramadhani Ismy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS dan Heru Sulaksono, Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Atas perbuatannya, Ramadhany dan Heru disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lantaran proyek korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar. [005-beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar