Selasa, 24 September 2013

Mantan Rektor Unsyiah Dijebloskan ke Penjara terkait Dugaan Korupsi Beasiswa




Riky Syah Putra
Nanggroe | 24/09/2013





BANDA ACEH - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Prof. Darni M Daud, Selasa (24/9), ditahan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi Rp3,6 miliar di kampus ternama di Aceh tersebut.

Sebelum ditahan, Prof Darni M Daud yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu sempat diperiksa selama enam jam, sejak tadi pagi pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB sore tadi, di ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Selain Darni, jaksa penuntut umum juga menahan Prof M Yusuf Aziz dan tersangka Mukhlis, yang keduanya merupakan dosen dan pejabat di rektorat Unsyiah yang juga terlibat tersebut. Ketiganya diduga menyelewengkan uang beasiswa mahasiswa bantuan Pemerintah Aceh dan DIPA Unsyiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin kepada wartawan mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum ketiga tersangka, terutama saat persidangan nanti.

"Selain untuk memperlancar persidangan, alasan penahanan tersangka yaitu agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, serta tidak mempengaruhi para saksi. Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Kahju,Aceh Besar, selama 20 hari. Penahanan ini bisa diperpanjang," ujarnya.

Berkas perkara ketiga tersangka, kata Kajari, dibuat terpisah. Untuk tersangka Prof Darni M Daud dibuat satu berkas dan tersangka Prof M Yusuf Aziz dan Mukhlis satu berkas. Pemisahan berkas dilakukan sejak di jaksa penyidik.

Dalam perkara ini, Kajari menjelaskan,  Prof Darni M Daud diduga menyelewengkan beasiswa program jalur pengembangan daerah atau JPD dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009-2010 sebesar Rp1,7 miliar. Sedangkan tersangka Prof M Yusuf Aziz dan tersangka Mukhlis, kata dia, terlibat dugaan penyelewengan beasiswa guru daerah terpencil mencapai Rp1,8 miliar.

"Dalam kasus ini, Prof M Yusuf Aziz melakukan pencairan ganda, pertama mencairkan dari anggaran Pemerintah Aceh dan kedua dari DIPA Unsyiah yang bersumber dari APBN. Jadi, total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp3,6 miliar," kata Husni Thamrin.(Riky Syah Putra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar