Selasa, 24 September 2013

Kasus Korupsi Alkes RSUCM Aceh Utara Masuki Tahap Tuntutan

Logo The Globe Journal - Original


Chairul Sya'ban | The Globe Journal

Kamis, 19 September 2013 23:07 WIB
Lhoksukon- Tiga terdakwa perkara Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dan akan memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T Rahmadsyah SH melalui Kasi Intel Kejari Lhoksukon M Khadafi kepada The Globe Journal melalui handphone, Kamis (19/09/2013).
"Perkembangan penanganan perkara korupsi Alkes RSUCM di Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap ke tiga terdakwa," jelas Kasi Intel Kejari Lhoksukon, M Khadafi.

Tiga terdakwa perkara Alkes RSUCM itu  adalah Direktur RSUCM drg Anita Safrida, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Surdeni Sulaiman, dan Direktur PT Visa Karya Mandiri selaku rekanan proyek M Saladin Akbar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada bulan Januari 2013, Kejaksaan Negeri Lhoksukon Aceh Utara telah memeriksa para saksi terkait korupsi dana Alkes di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Buket Rata, Lhokseumawe. Jumlah dana yang dikorupsi Rp 72 Miliar yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar