Selasa, 24 September 2013

ABDULLAH SALEH : Dewan Menerima Dana TKI Tidak Melanggar Hukum



Fauzul Husni
Nanggroe | 24/09/2013


BANDA ACEH - Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh menghimbau kepada Anggota DPRA periode 2004 - 2009  yang pernah menerima dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) untuk tidak resah. Hal itu karena menurutnya, anggota dewan yang menerima dana TKI tersebut bukanlah perbuatan melanggar hukum.

"Landasan hukumnya bagi anggota DPRD Propinsi maupun DPR Kabupaten/Kota dalam hal menerima dana TKI itu sangat jelas yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 2006 Tentang dana Tunjangan Komunikasi Intensif bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota. Soal PP tersebut kemudian dibatalkan dengan PP No.21 tahun 2007, itu tidak bermakna atas apa yang telah dijalan berdasarkan PP sebelumnya yang telah batal," kata Abdullah Saleh kepada acehonline.info, Selasa (24/9), di Banda Aceh.

Jika demikan, Abdullah Saleh menjelaskan, semua pihak khsusnya dewan tidak akan berani untuk menjalankan sebuah Peraturan Pemerintah (PP), dikarenakan kekhawatiran denan PP lainnya ke depan yang akan membuat PP sebelumnya batal.

"Apa yang kami dijalankan sudah berdasarkan peraturan sebelumnya, sedangkan terkait Surat Edaran Mendagri No.555/3032/SJ Tahun 2009 yang meminta pengembalian dana TKI tersebut juga tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar politisi Partai Aceh ini.

Pemerintah, Abdullah Saleh menilai, telah membuat kebijakan yang keliru, dimana satu sisi telah menerbitkan PP memberi dana TKI untuk anggota DPRD, yang selanjutnya membatalkannya dan menagih kembali dana yang telah diberikan tersebut.

"Ini sudah jelas bahwa kebijakan Pemerintah yang aneh. Untuk itu saya tegaskan, anggota dewan pada waktu itu sah menerima dana TKI dan tidak ada perbutan yang melanggar hukum. Tidak ada unsur menyalahgunakan wewenang dan tidak ada aturan yang dilanggar," imbuh Abdullah Saleh yang sebelumnya juga merupakan Anggota DPRA Periode 2004-2009 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(Fauzul Husni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar