Selasa, 24 September 2013

GeRAK Terima Data Dewan Penunggak TKI

Serambi Indonesia

Selasa, 24 September 2013 10:34 WIB


* Belum Bisa Dipublikasi 
* Segera Surati Mendagri untuk Kepastian Hukum  
BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh telah mengantongi data (dokumen) terkait nama-nama anggota DPRA periode 2004-2009 yang belum mengembalikan/melunasi dana tunjangan komunikasi intensif (TKI). Data tersebut diperoleh GeRAK dari Sekretariat DPRA melalui proses mediasi yang difasilitasi Komisi Informasi Aceh (KIA), Senin (23/9).
“Ini adalah tindaklanjut kita (GeRAK Aceh) terhadap kesepakatan dengan DPRA saat mediasi Rabu 11 September 2013,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Isra Safril kepada Serambi, kemarin.
Dalam keputusan terbaru yang dicapai Senin (23/9), yaitu Putusan Nomor 001/IX/KIA/PS-M/2013 yang disepakati kedua belah pihak (GeRAK Aceh dan Sekteraris DPRA) tercatat lima poin yang menjadi kesepakatan. Di antaranya, apabila pemohon (GeRAK Aceh) akan melakukan publikasi terhadap informasi yang diberikan termohon (Sekwan DPR Aceh), pemohon terlebih dahulu melakukan penelusuran secara hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Karenanya, kata Isra, GeRAK Aceh rencananya hari ini, Selasa (24/9) akan menyurati pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan penelusuran secara hukum terkait masih banyaknya Anggota DPRA periode 2004-2009 yang belum melunasi TKI dan Dana Operasional Pimpinan (DOP) DPRA.
Poin lain kesepakatan itu menyebutkan, data yang diberikan termohon sewaktu-waktu dapat berubah. Oleh karena itu, pemohon melakukan konfirmasi terhadap data yang diserahkan termohon (tertangga 11 September 2013) sebelum dipublikasikan.
“Sesuai dengan kesepakatan saat mediasi, GeRAK Aceh akan segera menyurati Mendagri, agar jelas kepastian hukum dari pemerintah bagi anggota yang belum lunas atau masih menyicil. “Balasan dan putusan dari Mendagri nantinya akan menjadi dasar bagi GeRAK Aceh untuk segera mempublikasikan data anggota DPRA yang masih berutang. Jika balasan dari Mendagri belum ada, sesuai keputusan mediasi, GeRAK Aceh tidak diperbolehkan mempublikasi ke publik,” kata Isra saat Serambi meminta rincian data dimaksud. Menurut Isra, dari 69 anggota DPRA periode 2004-2009, baru belasan orang yang melunasi.
Sidang pembacaan putusan mediasi yang berlangsung di Seuramoe Aceh, Senin (23/9) dihadiri Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, Kepala Divisi Kebijakan Publik Isra Safril dan Kepala Divisi Advokasi Korupsi Hayatuddin. Sementara dari pihak Sekretariat DPRA hadir Sekretaris DPRA HA Hamid Zein bersama staf.
Seperti diketahui, Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diterima anggota DPRD periode 2004-2009 memicu kontroversi berkepanjangan. Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006, tunjangan itu diberlakukan surut. Besaran tunjangan diserahkan pada kemampuan daerah. Banyak kalangan menilai kebijakan itu merusak sistem keuangan daerah.
Di tengah derasnya protes, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2007, yang antara lain meminta pengembalian tunjangan yang telanjur diambil anggota DPRD. Keharusan mengembalikan dana tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 555/3032/SJ Tahun 2009.(sr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar