Selasa, 24 September 2013

Kejati Aceh Serahkan Darni ke Kejari

Serambi Indonesia

Selasa, 24 September 2013 12:59 WIB


Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Penyidik Kejati Aceh melimpahkan berkas dan tersangka perkara korupsi beasiswa Unsyiah senilai sekitar Rp 3,5 miliar APBA 2009 ke Kejari Banda Aceh, Selasa (24/9/2013) saat ini. Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah mantan Rektor Unsyiah, Prof Darni Daud, mantan Dekan FKIP, Prof Yusuf Azis, dan mantan Bendahara Mukhlis.
Saat ini ketiga tersangka masih diperiksa di ruang Pidsus Kejari Banda Aceh. Seorang jaksa tadi ketika menjawab wartawan mengatakan pelimpahan ke Kejari Banda Aceh karena perkara ini terjadi di Banda Aceh. Ditanya, apakah ketiga tersangka akan ditahan, jaksa itu mengatakan mereka berwenang menahan atau tidak. "Tetapi kita belum tahu bakal ditahan atau tidak," jawab jaksa itu.
Pemeriksaan yang sudah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB masih berlangsung tertutup hingga kini. Tadi ketiga tersangka tampak keluar secara bergiliran menuju kamar mandi.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar