Selasa, 24 September 2013

GeRAK Tetap Pertanyakan Dana TKI Anggota DPRA

Serambi Indonesia

Senin, 9 September 2013 10:21 WIB


* Besok Sidang Ajudiksi
BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh masih tetap gigih mempertanyakan kelanjutan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRA. Apakah sudah semua anggota dewan membayar lunas atau mencicilnya dan berapa orang lagi yang hingga kini masih menunggak.
Terkait dengan wacana itu, GeRAK Aceh akan memenuhi panggilan sidang ajudikasi yang disampaikan petugas kepaniteraan Komisi Informasi Aceh (KIA), Drs Yusran MSi terkait sengketa informasi publik menyangkut dana TKI anggota DPRA pada Selasa (10/9) besok di Aula Seuramoe Informasi Aceh, Banda Aceh pukul 10.00 WIB.
“Agenda surat panggilan ajudikasi dengan nomor 002/KIA/VIII/2013 tertanggal 3 September 2013 ini adalah pemeriksaan awal,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik Isra Safril, kepada Serambi, Minggu (8/9).
Surat panggilan dari KIA ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan GeRAK pada 11 April 2013 lalu bernomor 039/B/G-Aceh/IV/2013 kepada Sekwan DPR Aceh. Dalam surat permohonannya, GeRAK meminta data/dokumen tentang Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPR Aceh kepada Sekwan DPR Aceh.
“Kita ingin tahu daftar anggota DPR Aceh periode 2004-2009 yang sudah dan belum melunasi serta yang masih menyicil dana-dana tersebut,” ujarnya.
“Karena tak ada konfirmasi dan balasan dari Sekretariat DPR Aceh terhadap surat tersebut, maka sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, GeRAK Aceh kemudian memberikan surat keberatan kepada Sekda Aceh dengan Nomor 044/B/G-Aceh/IV/2013 selaku atasan dari Sekretariat DPR Aceh pada 26 April 2013,” jelas Isra Safril.
Namun, Sekda Aceh juga tidak menanggapi surat keberatan dari GeRAK Aceh, maka perkara ini dilanjutkan melalui KIA untuk diselesaikan karena adanya sengketa informasi.
Lagi pula dokumen publik itu merupakan dokumen yang boleh diakses oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sidang ajudikasi ini merupakan bentuk pembelajaran bagi masyarakat umum agar turut memahami bentuk informasi publik yang boleh diakses dan tidak boleh diakses oleh masyarakat,” katanya.
Ke depan, lanjut Isra, diharapkan pemerintah daerah, khususnya para dinas dan jajarannya bisa memahami bahwa masyarakat berhak dan boleh mengetahui dokumen pemerintahan sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Kecuali memang ada beberapa dokumen yang memang dikecualikan dan tidak boleh diakses oleh masyarakat seperti dokumen keamanan negara. Itu semua juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya. Dalam sidang ajudikasi besok, sebut Isra, GeRAK Aceh akan diwakili oleh koordinatornya Askhalani dan Kepala Divisi Antikorupsi, Hayatuddin. (sr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar