Selasa, 24 September 2013

Sekerataris DPRA Minta Waktu Konsultasi

Serambi Indonesia

Rabu, 11 September 2013 10:01 WIB


* Sidang Ajudikasi Terkait Informasi Dana TKI
BANDA ACEH - Komisi Informasi Aceh (KIA), Selasa (10/9) kemarin, menggelar sidang ajudikasi terkait sengketa informasi publik menyangkut dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPR Aceh, antara Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melawan Sekwan DPR Aceh. Namun, sidang ditunda dan dilanjutkan hari ini dengan agenda mediasi.
Dalam sidang yang berlangsung di Seuramoe Aceh itu, pihak termohon yaitu Sekretariat Dewan Aceh yang diwakili Sekretaris DPRA A Hamid Zein, meminta waktu untuk berkonsultasi dengan para anggota DPR Aceh. Keputusan ini dilakukan atas tawaran Ketua Majelis Komisioner Jehalim Bangun untuk melakukan mediasi.
“Kita bersedia untuk proses mediasi, tetapi kita minta waktu satu atau dua hari untuk berkonsultasi dengan anggota dewan. Karena dana ini yang mempergunakan adalah anggota dewan, jadi nanti jangan salah mengambil kebijakan. Karena kami sifatnya adalah pelaksana administratif,” ujarnya menjawab Ketua Majelis Komisioner.
Mengenai mediasi, ini disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 40 ayat (1) yang menyebutkan penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. Pada pasal (2) disebutkan dalam proses mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator. Selain itu, ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi.
Lebih lanjut dalam pasal 42 UU dimaksud dijelaskan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
“Mediasi ini agar menemukan apa yang diinginkan pemohon dari termohon dan pada prinsipnya mediasi bersifat tertutup. Kecuali kedua belah pihak, termohon dan pemohon bersedia melakukan mediasi secara terbuka. Kalau mediasi ini tidak berhasil, maka sidang ajudikasi dilanjutkan. Tapi kalau berhasil, maka keputusannya akan dituangkan dalam sebuah nita kesepakatan antara pemohon dan termohon,” kata Komisioner KIA Zainuddin T.
Karena, kedua belah pihak setuju untuk dimediasi oleh KIA, maka sidang ajudikasi ditunda dan besok dilanjutkan dengan agenda mediasi dengan Zainuddin T selaku mediator.
Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik dan peraturan pelaksanaanya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
“Hal itu tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 23. Jadi, Komisi Informasi bukan lembaga yang menyediakan informasi, tetapi lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi, antara masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi atas badan publik yang memiliki informasi,” jelas Zainuddin.
Fungsi keberadaan lembaga ini dalam UU dimaksud bertujuan antara lain untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila masyarakat tidak mendapatkan jawaban atas informasi publik yang diinginkan dari badan publik melalui mekanisme perundang-undangan, maka dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk ditindaklanjuti,” pungkas Zainuddin.(sr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar