Selasa, 24 September 2013

Jaksa Tahan Darni Daud Cs

Serambi Indonesia


Selasa, 24 September 2013 18:15 WIB


Laporan : Mursal Ismail - Serambi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan tiga tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) program beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah sebesar Rp 3,6 miliar dari sumber APBA 2009-2010 selama 20 hari pada Selasa (24/9/2013) sore. Ketiga tersangka tersebut masing-masing Prof DR Darni M Daud (mantan Rektor Unsyiah), Prof DR M Yusuf Azis (mantan Dekan FKIP Unsyiah), dan Mukhlis (Kepala Keuangan Program Cagurdacil).
Ketiga tersangka ini ditahan seusai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas dan ketiga tersangka dari tim Penyidik Kejati Aceh. Tim JPU menghabiskan waktu sekitar lima jam untuk memeriksa berkas para tersangka di ruang Pidsus Kejari. Sekitar pukul 16.00 WIB, saat ketiga tersangka dibawa ke mobil tahanan, Darni bersedia menjawab pertanyaan wartawan.
"Saya sudah menang di tingkat PTUN dan putusannya sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap, seharusnya mengembalikan saya menjadi rektor. Tetapi dengan ini (penahanan-red), saya harus mengikutinya dan saya taat hukum untuk mengikuti. Kedua perkara ini ada keterkaitan dan akan kita ungkap di pengadilan nanti," kata Darni seraya berjalan ke mobil tahanan yang dikawal polisi.
Secara terpisah, Kajari Banda Aceh Husni Thamrin SH kepada wartawan mengatakan penahanan ketiga tersangka ini sesuai yang telah diatur dalam KUHAP, yaitu untuk memperlancar dan mempercepat proses sidang, agar terdakwa tak dikhawatirkan memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti. "Itu aturan normatif yang diatur dalam KUHAP," kata Kajari.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar