Rabu, 12 Desember 2012

Nanang: KPK Tidak Pernah Buat Koran

Selasa, 13 November 2012 13:10 WIB

MURDANI ABDULLAH | Foto : MURDANI ABDULLAH | ATJEHPOSTcom

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki koran komunitas bernama Koran KPK.

Hal tersebut disampaikan Nanang Farid Syam, Spesialis Kerjasama Nasional-Daerah KPK dalam diskusi GeRAK Aceh, Selasa 13 November 2012, di Kantor GeRAK Banda Aceh.

"Kita tegaskan tidak ada hubungan antara KPK dengan Koran KPK," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan media yang selama ini mengatasnamakan KPK cukup meresahkan. Tindak tanduk oknum tersebut juga tidak ada hubungan dengan KPK.

Tidak hanya di Aceh, kata dia, kasus yang sama juga dilaporkan terjadi di tingkat nasional.

"Kita laporkan pada pihak keamanan dan ditindak. Ini pun terungkap dari hasil laporan jurnalis anti korupsi disana," katanya.

Berita sebelumnya, Nanang Farid Syam, Spesialis Kerjasama Nasional-Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan bahwa korupsi kini jadi gaya hidup baru di Indonesia.

"Ini dilema yang sering kita alami," ujar Nanang Farid Syam, Selasa 13 November 2012, dalam diskusi terbuka di kantor Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh di Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh.

Menurutnya, pengalaman yang sering dialami penyidik KPK, bahwa setiap tersangka kasus korupsi yang diperiksa, selalu tampil "garang" di media. Tersangka tersebut selalu menganggap diri sebagai sosok pahlawan.(bna)

Mahasiswa Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Unsyiah

Selasa, 13 November 2012 15:15 WIB
ADELIA SYAHFITRI | Foto : ADELIA SYAHFITRI | THE ATJEH POST

BANDA ACEH - Sekitar 20 mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan FISIP Unsyiah siang tadi melakukan aksi terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa, 13 November 2012.

Puluhan mahasiswa tersebut menggelar aksi di depan Gedung AAC Dayan Dawood Unsyiah, sekitar pukul 14.00 wib.

Taufik, koordinator aksi kepada The Atjeh Post mengatakan dalam aksi tersebut mereka juga membuat petisi khusus tentang berbagai dugaan kasus korupsi di Unsyiah, seperti kasus dana beasiswa. Petisi tersebut kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua KPK.

Awalnya kata dia petisi tersebut tidak diterima, sekelompok mahasiswa tersebut sempat kecewa. Namun setelah bernegosiasi akhirnya petisi tersebut diterima oleh Wakil KPK.

"Sebelumnya tidak ditanggapi bahkan pertanyaan saya saja tidak ditanggapi, tetapi setelah dinegosiasi akhirnya diterima juga oleh pihak KPK," kata Taufik.

Aksi tersebut tidak berlangsung lama, amatan The Atjeh Post para mahasiswa tersebut membawa selembar spanduk berisi "KPK Basmi Tikus Unsyiah".

Wakil Ketua KPK Zulkarnain, hadir ke Unsyiah dalam rangka menjadi pembicara dalam seminar antikorupsi yang dibuat oleh Pema Unsyiah sebagai rangkaian dari kegiatan Unsyiah Fair.

Aksi tersebut dilakukan setelah seminar usai, Taufik juga berharap Kejati Aceh segera memperjelas tersangka kasus korupsi di Unsyiah.[] (ihn)

Siswa Sekolah Antikorupsi GeRAK Ikut Kuliah Umum dari KPK

Selasa, 13 November 2012 15:10 WIB Atjehpost

RAZI | Foto : ISTIMEWA

BANDA ACEH - Sekitar 60 siswa Sekolah Antikorupsi GeRAK Aceh mengikuti kuliah umum yang disampaikan Nanang Farid Syam, Spesialis Kerjasama Nasional-Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 13 November 2012.

Nanang menyampaikan materi berjudul "Berani Jujur, Berani Hebat Menuju Indonesia Maju Tanpa Korupsi." Dalam kuliahnya Nanang menyampaikan soal bagaimana mendorong gerakan sipil dalam melawan korupsi terutama pembelajaran terhadap upaya pelibatan sipil dalam pencegahan korupsi.

Suhendri, Kepala Sekolah Antikorupsi GeRAK mengatakan KPK memberikan apresiasi luar biasa kepada GeRAK Aceh yang mendorong sekolah antikorupsi di Aceh. "Ide-ide sekolah menjadi salah satu contoh yang akan dikembangkan oleh KPK untuk seluruh wilayah di Indonesia," ujar Suhendri kepada ATJEHPOSTcom.

Menurut Suhendri, pengembangan atas nilai-nilai pencegahan korupsi yang dimulai dari ujung barat Indonesia menjadi salah satu media alternatif untuk pelibatan masyarakat secara masif dalam mendorong gerakan sosial antikorupsi.

Sebelumnya, tadi pagi Nanang ikut juga menjadi pemateri dalam diskusi di kantor GeRAK Aceh di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

Selain Nanang, petinggi KPK yang ikut hadir ke Aceh hari ini adalah Zulkarnain, Wakil Ketua KPK. Zulkarnain hadir sebagai pembicara dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, pagi tadi, di Gedung AAC Dayan Dawood Unsyiah.[]

Menyelamatkan Aceh dari Korupsi

Selasa, 23 Oktober 2012 09:04 WIB Serambi Indonesia

Oleh M. Shabri Abd. Majid

VIRUS korupsi yang merebak subur di Indonesia, juga telah menjangkiti Aceh, kurang dari 25% dana pembangunan Aceh telah bocor terserang virus ini. Walaupun peringkat korupsi Indonesia telah menurun 10 tingkat dari ranking 110 pada 2010 ke ranking 100 pada 2011 dari 183 negara di dunia berkat kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di belahan dunia lainnya, termasuk negara ASEAN, korupsi yang terjadi di Indonesia terbilang parah. Indonesia kalah telak dibandingkan dengan Singapura, Malaysia dan Thailand dalam menciptakan negara bebas korupsi. Indonesia telah gagal menciptakan good governance dan clean government.

Sama halnya dengan induknya, Indonesia, korupsi di Aceh pun semakin mencengangkan, dan bahkan Aceh berada di posisi teratas provinsi terkorup di Indonesia. Pada 2002, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, Bank Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran melakukan penelitian tentang kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, yang dituangkan dalam buku “Daya Saing Daerah: Konsep Dan Pengukurannya Di Indonesia”, telah menobatkan Aceh sebagai daerah terkorup di Indonesia. Pada 2010, Transparansi Indeks (TI) Indonesia melaporkan bahwa Kota Banda Aceh berada di ranking ke-33 dari 50 kota di Indonesia, dengan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 4,61 (http://www.ipkindonesia.org/report/2010).

Pada 2010, berdasarkan hasil temuan BPK, Provinsi Aceh masuk kategori wilayah merah dan rawan praktik korupsi. Pada 2011, terdapat 122 kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,7 triliun (sekitar 17,8% dari Dana APBA 2012). Pada 27 Agustus 2012, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa Aceh berada di urutan ke-9 Provinsi terkorup di Indonesia. Aceh yang champion korupsi, terus mempertahankan dan bahkan menaikkan ranking korupsinya. Baru-baru ini, laporan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menempatkan Aceh sebagai provinsi nomor 2 terkorup di Indonesia (Serambi Indonesia, 1/10/2012).

Sebuah prestasi Nanggroe Syariat yang fantasis? Menurut LSM GeRAK (Gerakan Anti Korupsi) Aceh, terdapat 178 kasus korupsi yang terjadi seluruh wilayah hukum Provinsi Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp 1,518 Triliun pada tahun 2011. Jumlah kasus korupsi tertinggi berada di level provinsi dengan perkirakan kerugian Negara mencapai Rp 996,7 Miliar, disusul Aceh Utara dengan jumlah kerugian Rp 227,46 Miliar, Aceh Tenggara (Rp 69,99 Miliar), Nagan Raya (Rp 57,72 Miliar), Aceh Timur (Rp 45, 34 Miliar), Aceh Tamiang (Rp. 36,07 Miliar), Aceh Barat (Rp. 21, 13 Miliar), Bireuen (Rp 20,46 Miliar), dan kabupaten/kota lainnya di Aceh jumlah korupsinya kurang dari Rp 15 Miliar. Secara totalitas, ini menunjulkkan bahwa pada 2011, korupsi per capita (jumlah korupsi per penduduk) mencapai Rp 337.943,67. Ini hanya jumlah korupsi yang nampak dan terdata, belum lagi yang tidak terungkap (uncovered).

Strategi memberantas korupsi

Ada beberapa strategi penting yang dapat dilakukan untuk membebaskan Aceh dari korupsi: Pertama, penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan secara berkeadilan. Hukuman setimpal diberikan kepada koruptor. Janganlah kalau korupsi dilakukan oleh mareka dari golongan “kelas teri”, maka hukuman dikenakan seberat-beratnya, namun apabila “para elite” yang korupsi, hukuman ringan saja atau bahkan bebas tanpa syarat.

Kalau penegakan hukum itu dilakukan bak sebilah pisau, menghujam tajam ke bawah, namun tumpul ke atas, maka tunggulah laknat Allah. Rasulullah bersabda: “Sungguh Allah swt telah membinasakan umat sebelum kamu, karena apabila ada orang besar di antara mereka mencuri, dibiarkan saja. Tetapi jika orang kecil yang mencuri, dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Demi Allah swt yang jiwaku berada di tangan kekuasaanNya, andaikata Fathimah putri Rasulullah mencuri pasti akan kupotong tangannya” (HR. Bukhari).

Kedua, untuk menjerat koruptor, kita juga dapat mengambil iktibar dari laba-laba. Dalam menjerat mangsanya untuk di makan, laba-laba senantiasa merangkai/menjahit jaringan perangkap (netting trap) atau dikenal dengan sarang laba-laba. Sebagai pembuat jaringan perangkap, sudah tentu si pemiliknya, laba-laba tidak akan pernah terjerat dan tersangkut dalam perangkap, dan bahkan ia bisa bermain-main di atasnya. Hanya binatang kecil saja yang terjerat bila menabrak jaringan itu.

Sedangkan, binatang besar, katakanlah tikus akan terlepas dari jeratan laba-laba, bahkan akan memutuskan jaringan perangkap. Untuk menghindari agar pembuat jaringan terbebas dari hukuman, bahkan mempermainkan hukum yang dibuatnya dan mampu menjerat tikus (baca: koruptor kelas kakap), maka jeratan/hukum itu hendaklah dirangkai dari “terali besi”.

Pembuat dan penegak hukum haruslah terdiri dari mereka yang amanah dan tidak membuat hukum hanya untuk menjerat “koruptor kelas teri”, tetapi untuk menjerat siapa saja yang bersalah tanpa memandang bulu. Kalau tikus tidak mempan di jerat dengan perangkap laba-laba, maka bila perlu tikus itu harus diracuni.

Ketiga, untuk memberantas korupsi, kita juga bisa merujuk pada pepatah Cina: to catch a snake, one must always go for its head. If you catch the body, the snake will surely bite you (untuk menangkap seekor ular, tangkaplah kepalanya. Jika kita menangkap badannya, ular itu pasti akan mematuk kita). Begitu juga untuk membersihkan halaman kita dari sampah korupsi, hendaklah kita menggunakan sapu yang bersih. Karena sapu yang kotor, malah akan mengotorkan halaman kita dari sampah korupsi.

Sebab, as long as the dirty broom is not cleaned, any talk of justice will be empty talk (selama sosok-sosok sapu kotor (baca: elit politik, pejabat dan penegak hukum) belum dibersihkan, maka setiap pembicaraan tentang keadilan akan menjadi omong kosong belaka), demikian juga, tentunya, dengan usaha pemberantasan korupsi di Aceh. Hanya dengan membersihkan sosok-sosok sapu kotor di puncak mahligai Dinas, SKPA, Badan, dan berbagai institusi pemerintahan Aceh lainnya, barulah upaya pemberantasan korupsi di Aceh akan tuntas.

Terakhir, usaha keras ini, tentunya, harus diperkuat oleh upaya-upaya pemberlakuan hukum yang adil, efisien, rasional dan tidak pilih kasih, seperti arti hadis di atas, sehingga keadilan, kejujuran dan moralitas “orang kepercayaan” dan “orang yang mempercayai” akan terangkat kembali dengan enyahnya korupsi dari persada bumi Serambi Mekkah.

Sebagai penganut Islam yang kuat, kita harus sadar dan patuh bahwa: “Sesungguhnya si penyogok dan si penerima sogok kedua-duanya dalam neraka” (HR. Abu Dawud). Dan, bribery is an evil which threatens the foundation of any civilised society (penyogokan/korupsi adalah musuh yang nyata yang mengancam seluruh fondasi masyarakat madani). Semoga Aceh merdeka dari korupsi, perekonomian Aceh bisa diselamatkan, kesejahteraan rakyat ditingkatkan dan keadilan ekonomi dapat diwujudkan di Nanggroe Syariat.

* Dr. Shabri Abd. Majid, M.Ec, Staf Pengajar, Fakultas Ekonomi dan Program Pascasarjana (PPs) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Email: hannanan@gmail.com

Hingga 2012, KPK Terima 1.018 Pengaduan Kasus Dugaan Korupsi dari Aceh

Selasa, 13 November 2012 20:50 Atjehpost

MURDANI ABDULLAH | Foto : KHAIRI TUAH MIKO


BANDA ACEH - Dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Aceh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata sudah mencapai 1.018 kasus. Pengaduan ini diterima KPK sejak 2004 hingga 2012.

Hal itu diungkapkan oleh Nanang Farid Syam, Spesialis Kerjasama Nasional Daerah KPK dalam kuliah umum di Sekolah Antikorupsi GeRAK Aceh, Selasa 13 November 2012.

Nanang merincikan, pada 2004 KPK menerima pengaduan 57 kasus, 2005 berjumlah 147 pengaduan, 2006 sebanyak 202 pengaduan, 2007 sebanyak 127 pengaduan, 2008 sebanyak 99 pengaduan, 2009 sebanyak 140 pengaduan, 2010 sebanyak 100 pengaduan, 2011 sebanyak 90 pengaduan dan 2012 sebanyak 56 pengaduan.

“Jika melihat tren ini. Tahun 2012 merupakan periode terendah penerimaan pengaduan dari Aceh. Ini bisa jadi dua hal, yaitu kasus dugaan korupsi yang mulai berkurang atau kepercayaan masyarakat mulai terkikis kepada kami,” ujar Nanang.

Namun, Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang hadir pada sesi kedua kuliah umum di GeRAK Aceh, mengatakan jumlah pengaduan korupsi yang diterima KPK dari Aceh hanya 997 kasus. Namun ia enggan merincikan jumlah tersebut. “Ada sejumlah kasus dan kini sedang kita tangani,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad saat bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan bahwa jumlah kasus yang ditangani KPK tidak sebanyak yang diungkapkan LSM Fitra. Per September 2012, KPK hanya menerima 56 kasus dari Aceh.[](rz)

800 Kasus Korupsi di Aceh Pernah Dilaporkan ke KPK

Salman Iqbal Saturday, 13 October 2012 16:27

Kantor Berita Radio Antero

Banda Aceh. Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melupakan kasus-kasus indikasi Korupsi di Aceh, KPK didesak segera mengusut semua kasus-kasus indikasi korupsi yang terjadi di Aceh dan sudah dilaporkan ke KPK.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan sejak berdirinya KPK hingga akhir tahun 2011, ada sekitar 800 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat Aceh kepada lembaga pemberantasan Korupsi tersebut. "150 kasus diantaranya dinyatakan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, namun hanya 38 kasus yang ditangani KPK, selebihnya diserahkan kepada Mabes Polri dan kejaksaan Agung" lanjut Alfian.

Menurut Alfian, dari sekian banyak kasus korupsi Aceh di KPK, baru dua kasus yang masuk tahap lidik, masing-masing, kasus dermaga sabang dan kasus BPKS, sedangkan kasus penjualan aset masih pada tahap pengumpulan barang bukti “kasus dermaga sabang dan pembebasan lahan BPKS sudah masuk lidik, sementara kasus CT-Scan sudah diserahkan ke mabes polri, kalau kasus aset sedang pada tahap pengumpulan barang bukti”paparnya kepada Wartawan.

selain itu Alfian juga mengharapkan gubernur Aceh dan DPR Aceh agar berperan aktif untuk mendesak KPK agar segera mengusut kasus-kasus indikasi korupsi di Aceh, hal itu untuk menunjukkan komitmen pemerintah Aceh yang baru untuk memberantas korupsi.

Sementara itu pada awal oktober lalu, SEKNAS-FITRA menyatakan Provinsi Aceh menempati urutan kedua provinsi terkorup di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp.669.8 miliar dengan total 629 kasus.

Busyro Klaim KPK Sudah Tangani 371 Kasus Korupsi Aceh

TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak 371 kasus korupsi di Aceh sejak 2004 hingga 2011 sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Klaim itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK M. Busyro Muqoddas kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 20 November 2012.

"Laporan kasus ke KPK sejak awal sampai 2011 ada 997 kasus. Yang diproses 371 kasus," ujarnya. Busyro kemudian memerinci, dari jumlah itu, yang masih ditelaah sebanyak 94 kasus. Kemudian ada 131 yang diteruskan ke instansi berwenang, yang terkait dengan substansi laporan masyarakat.

Selanjutnya, kata Busyro, ada 78 kasus yang dikembalikan ke pelapor untuk permintaan data tambahan. Selebihnya, sekitar 470 kasus tidak ada identitas pelapor, pengirim laporan, sehingga kesulitan dalam tindak lanjut.

Menurut Busyro, dari 371 yang diproses, sebagian sudah ada penindakan, misalnya hukuman dalam kasus korupsi mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. "Salah satu contoh yang sedang ditangani adalah mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A. Hamid," ujarnya.

Ada juga kasus yang dilimpahkan ke polisi. Indikasi korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Dr Zainoel Abidin, Banda Aceh, misalnya. "Karena KPK tidak menemukan keterlibatan pejabat negara atau penyelenggara negara dalam kasus tersebut," Busyro. Sesuai hukum, subyek hukum yang bisa ditangani KPK adalah penyelenggara atau pejabat negara.

Busyro hadir di Banda Aceh untuk memberikan seminar tentang pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan anggaran. "Kami berharap seminar ini dapat memberikan kontribusi besar dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Aceh," ujarnya saat memberikan materi.

Beberapa pemateri lainnya adalah aktivis Indonesia Procurement Watch (IPW) dan pejabat BPKP Aceh. Acara yang difasilitasi oleh oemerintah Aceh ini dihadiri oleh pejabat dinas dan bupati/wali kota seluruh tingkat dua di Aceh.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan komitmennya dalam memberantas korupsi di Aceh. "Kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya kampanye pencegahan korupsi di Aceh. Semoga ke depan tak ada lagi korupsi, dan masyarakat sejahtera," ujarnya. Zaini baru menjabat Gubernur Aceh sekitar lima bulan.

ADI WARSIDI

Kasus Korupsi di Aceh Meningkat

Oleh : Jeffry Senin, 19-Nopember-2007

Pasca tsunami dan penandatanganan MoU Helsinki, banyak proyek rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur di Aceh, sehingga sangat mungkin terjadi penyelewengan atau korupsi. Bahkan pasca Pilkda di Aceh, para bupati terpilih banyak yang menyelewengkan APBD untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.


Indikasi meningkatnya kasus korupsi di Aceh ditandai dengan banyaknya proyek yang tidak sesuai harapan dan cenderung asal asalan. Pasca tsunami dan penandatanganan MoU Helsinki, banyak proyek rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur di Aceh, sehingga sangat mungkin terjadi penyelewengan atau korupsi. Bahkan pasca Pilkda di Aceh, para bupati terpilih banyak yang menyelewengkan APBD untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, termasuk uang reintegrasi yang seharusnya diterima mantan anggota GAM juga dikorupsi.

Saat ini Polisi NAD sedang membidik 14 kasus dugaan korupsi yang terjadi di Aceh sepanjang tahun 2007. Empat di antaranya kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. Kapolda Aceh Irjen Rismawan menyebutkan, 14 kasus tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kapolda menegaskan, polisi tidak main-main dalam menangani tindak pindana korupsi yang terjadi di Aceh. Agar data yang diperoleh polisi lebih akurat, Polda meminta bantuan BPKP untuk mengaudit proyek-proyek yang terindikasi korupsi, agar segera diketahui berapa kerugian yang disebabkannya. Pihaknya meminta seluruh jajaran Polres yang menangani kasus dugaan korupsi ini agar mengusutnya hingga tuntas, sehingga upaya-upaya yang merugikan negara bisa dihilangkan.

Ke-14 kasus yang sedang ditangani polisi itu, di antaranya, proyek pembangunan irigasi pada supervisi jaringan sub di Arakundo, Lap-136 sub Jambo pada paket LA-9 dengan indikasi korupsi sebesar Rp1,1 miliar lebih. Lalu, kasus pembangunan pengamanan pantai di Pidie, Lhokseumawe, dan Aceh Utara dengan nilai indikasi korupsi Rp270,7 juta lebih. Ada juga kasus dugaan korupsi rehabilitasi Krueng Neg, Krueng Doy, dan Krueng Titi Panjang sebesar Rp200,6 juta lebih. Selain itu, dugaan tindakan korupsi proyek jaringan irigasi di tujuh wilayah di kabupaten/kota di Aceh, sebesar Rp2,7 miliar lebih. Kasus lain yaitu SID Drainase Induk Kota Banda Aceh sebesar Rp329,8 juta dan kasus SID Kanal Banjir Kota Banda Aceh senilai Rp281 juta. Di Aceh Barat, kasus korupsi SID Drainase Induk Kota Meulaboh sebesar Rp218 juta lebih. Di Kabupaten Pidie yakni SID Sungai dan Muara Panteraja sebesar Rp134 juta dan kasus jaringan irigasi di Krueng Aceh kanan di Kabupaten Aceh Besar senilai Rp855,5 juta.

Polisi, BPKP dan aparat yang berwenang di NAD sebaiknya menuntaskan kasus korupsi yang semakin meningkat di Aceh. Korupsi uang reintegrasi juga harus diusut tuntas, kemana uang yang seharusnya di terima mantan anggota GAM itu.

Tengku Firmansyah
Tebet Barat, Jakarta Selatan
Email : tengkuf@plasa.com

GeRAK Kecewa Penanganan Kasus Korupsi di Aceh

Kamis , 02 Agustus 2012 08:13:52

Oleh : Ridwan Zul

KBRN, Banda Aceh: Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh hingga pertengahan tahun 2012 belum menunjukan grafik yang baik.

Berdasarkan hasil monitoring dan advokasi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh terhadap sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Aceh sepanjang tahun 2010-2011 ada sekitar 178 kasus yang berpotensi terjadi dugaan tindak pidana, baik hasil temuan audit BPK-RI maupun kasus yang diungkap ke publik melalui media massa. Dari total kasus yang muncul ke publik diduga berpotensi dapat merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin mengatakan, dari semua kasus yang muncul, ada tiga kasus yang secara pelaporan sudah sangat lama dilaporkan ke KPK pada tahun 2010, yaitu meliputi kasus indikasi korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dalam Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Provinsi Aceh tahun 2006-2007-2008-2009.

Selanjutnya kasus Indikasi korupsi dalam pekerjaan pengadan alat Radio Diagnostik keperluan Rumah Sakit Umum Zainul Abidin (RSUZA) Banda Aceh dan indikasi korupsi penjualan aset negara jenis besi jembatan dan alat berat.

Dari ketiga kasus tersebut hingga tahun 2012 belum jelas proses penanganan yang dilakukan oleh KPK.

"Sampai saat ini proses penanganan yang dilakukan oleh penegak hukum di Aceh maupun dari KPK sendiri itu belum tertangani dengan sempurna, dalam arti belum tertangani dengan baik kasus yang kita laporkan ke KPK Jakarta”.

“Ada 97 yang kita laporkan dari tahun 2009 sampai bulan Juni 2012, itu kasus tersebut belum ditindak lanjuti oleh penegak hukum, dalam proses hukum oleh KPK," tegasnya kepada RRI, Rabu (1/8).

GeRAK Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti penyelesaian terhadap kasus-kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Hal ini penting untuk segera dilakukan terutama untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik Aceh terhadap kinerja KPK.

“Lambatnya penanganan kasus korupsi Aceh menjadi pertanyaan, sebab dari dua tahun kasus yang dilaporkan tidak ada satupun yang ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan penyelidikan,” imbuhnya.

GeRAK juga mendesak aparatur penegak hukum di Aceh, yaitu Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Polda Aceh untuk lebih proaktif menyelesaikan kasus korupsi, dimana sampai saat ini kedua institusi ini dinilai belum bekerja baik dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Aceh, dan penuntasan kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negera.

“Hal ini penting untuk dilakukan agar publik di Aceh semakin menumbuhkan kepercayaannya bahwa aparatur penegak hukum di Aceh serius dalam pemberantasan korupsi. (Ridwan Zul/DS/AKS)
(Editor : Agus K Supono)

Ini Dia Kasus-kasus Korupsi yang Menjerat Anggota DPR

Selasa, 14/02/2012 15:42 WIB

Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Dari tahun ke tahun, selalu saja ada kasus-kasus korupsi yang menjerat anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak heran, pengajuan interpelasi tentang pengetatan remisi koruptor oleh Kemenkum HAM, banyak yang mengendus ada udang di balik batu, alias ada maunya. Nah, kasus-kasus korupsi apa saja yang menjerat anggota DPR?

Bahkan Barometer Korupsi tahun 2006 yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup. Posisi DPR melorot satu tingkat, ketika lembaga serupa kembali mengumumkan Indeks Barometer Korupsi Global 2007.

Ini dia kasus-kasus yang menjerat dan membuat puluhan anggota DPR menjadi tersangka kasus korupsi di KPK:

1. Kasus suap alih fungsi hutan lindung dan pengadaan SKRT Dephut

Kasus ini menjerat Komisi IV DPR tahun 2004-2009. Sebanyak 50 anggota Komisi IV DPR diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Komisi IV saat itu juga diduga menerima suap dari pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Anggota Komisi IV DPR 2004-2009 yang terbukti di Pengadilan Tipikor pada tahun 2008, menerima suap alih fungsi hutan lindung dan SKRT Dephut adalah:

1. Yusuf Erwin Faishal, Ketua Komisi, 4,5 tahun penjara karena membagi-bagikan uang suap alih fungsi hutan lindung. Bebas bersyarat pada 12 November 2011.

2. Azwar Chesputra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 450 juta (kasus alih fungsi hutan lindung) dan suap Sin$ 5.000 dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo (kasus SKRT Dephut).

3. Hilman Indra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 425 juta dan suap Sin$ 140 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo.

4. Fahri Andi Leluasa, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 335 juta dan suap Sin$ 30 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo.

5. Al Amin Nasution, 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. Al Amin mendapat remisi 3 bulan penjara dalam remisi umum HUT RI ke-65 tahun 2010.

6. Sarjan Tahir, 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima hadiah sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.

2. Kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI

Kasus cek pelawat ini terjadi pada 2004 lalu yang terungkap karena nyanyian mantan anggota Komisi IX dari PDIP, Agus Condro pada 2008 ke KPK. Sekitar puluhan anggota DPR periode 1999-2004 menerima suap cek pelawat yang diberikan oleh Nunun Nurbaeti. Suap itu pun terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus ini 30 anggota DPR periode 1999-2004 menjadi tersangka.

Berikut daftar penerima cek pelawat yang namanya terungkap di Pengadilan Tipikor, beberapa di antaranya telah divonis.

Fraksi Partai Golkar

1. Hamka Yandhu Rp 2,25 miliar, divonis 2,5 tahun penjara
2. Baharuddin Aritonang Rp 350 juta, tersangka
3. Anthony Zeidra Abidin Rp 600 juta, tersangka
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp 600 juta, tersangka
5. Boby Suhardiman Rp 500 juta, tersangka
6. Paskah Suzetta Rp 600 juta, tersangka
7. Hengky Baramuli Rp 500 juta, tersangka
8. Reza Kamarullah Rp 500 juta, tersangka
9. Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta, tersangka
10. Azhar Muklis Rp 500 juta
11. TM Nurlif Rp 550 juta, tersangka
12. Marthin Bria Seran Rp 250 juta, tersangka

PPP

13. Endin AJ Soefihara Rp 500 juta, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
14. Uray Faisal Hamid Rp 250 juta
15. Daniel Tandjung Rp 500 juta, tersangka
16. Sofyan Usman Rp 250 juta, tersangka

PDIP

17. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun
18. Willem Tutuarima Rp 500 juta, tersangka
19. Sutanto Pranoto Rp 600 juta, tersangka
20. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta, tersangka
21. Muhammad Iqbal Rp 500 juta, tersangka
22. Budiningsih Rp 500 juta, tersangka
23. Poltak Sitorus Rp 500 juta, tersangka
24. Aberson Sihaloho Rp 500 juta
25. Rusman Lumbantoruan Rp 500 juta, tersangka
26. Max Moein Rp 500 juta, tersangka
27. Jeffrey Tongas Lumban Rp 500 juta, terasangka
28. Matheos Pormes Rp 350 juta, tersangka
29. Engelina Pattiasina Rp 500 juta, tersangka
30. Suratal H W Rp 500 juta
31. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta, tersangka
32. Soewarni Rp 500 juta, tersangka
33. Panda Nababan Rp 1,45 miliar, tersangka
34. Sukardjo Hardjo Wirjo Rp 200 juta
35. Zederick Emir Moeis Rp 200 juta

Fraksi TNI/Polri

36. Udju Djuhaeri Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun
37. R Sulistiyadi Rp 500 juta
38. Suyitno Rp 500 juta
39. Darsup Yusuf Rp 500 juta

3. Kasus Suap Wisma Atlet

KPK masih memproses indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar itu. Pengadaan proyek ini setidaknya melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah.

Ada 2 anggota DPR menjadi tersangka, mereka adalah:
1. M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum PD, terdakwa. Nazaruddin juga menjadi tersangka kasus pencucian uang untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia
2. Angelina Sondakh, FPD, tersangka
Sedang anggota FPDIP I Wayan Koster, dicekal

4. Kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID)

Anggota Badan Anggaran DPR dari FPAN Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka dan ditahan KPK karena diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran proyek PPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Dia menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan anggaran PPID tahun 2011 karena kekuatan itu ada pada pimpinan Banggar.

5. Kasus suap dermaga

Angggota Komisi V DPR dari FPAN Abdul Hadi Djamal ditangkap basah oleh KPK saat bersama Darmawati Dareho di kawasan Karet, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada 2 Maret 2009. Dari tangan keduanya KPK menyita uang sekitar US$ 90 ribu US dan Rp 54 juta yang diperoleh dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan.

Uang itu guna memuluskan anggaran stimulus proyek Dephub pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur. Abdul Hadi Djamal sudah divonis 3 tahun penjara

Dalam persidangan Abdul Hadi Djamal menyebut politisi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus yang sama.

6. Kasus suap proses lelang pengadaan kapal patroli Dephub

Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi Bulyan Royan ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta. Dia tertangkap tangan pada pukul 17.30 WIB, 1 Agustus 2008.

Anggota Dewan dari daerah pemilihan Riau itu menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Suap itu terkait dengan pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Bulyan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2010 sebanyak 2 bulan.

7. Kasus suap APBN Batam

Sofyan Usman, anggota DPR periode 1999-2004 yang juga tersangka kasus suap cek pelawat DGS BI, terbukti menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. Terdakwa juga menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004 dan mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp 10 miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2010 silam. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 sebesar 1 miliar. Sofyan meminta kepada pihak Otorita Batam Rp 150 juta untuk membangun masjid di komplek DPR, Cakung.

8. Kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar)

Saleh Djasit, anggota FPG DPR, menjadi anggota yang pertama kali ditahan KPK . Saleh diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Dia ditahan sejak 19 Maret 2009. Akhirnya Saleh divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

9. Kasus suap pembangunan Gedung Pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Reformasi, Noor Adenan Razak, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sekira Rp 1,5 miliar setelah menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Politisi PAN itu telah divonis Pengadilan Tipikor 3 tahun penjara pada 8 Mei 2008.

(nwk/nrl)

Daftar Kasus Korupsi Besar Yang Diungakap KPK

Daftar Kasus Korupsi Besar Yang Diungkap KPK

1. Abdullah Puteh, Jabatan sebelumnya Gubenur Nanggroe Aceh, Kasus Korupsi yang menjeratnya Pengadaan Helikopter dan Listrik, Tuntutan 8 Tahun, Vonis Hukuman 10 Tahun

2.Nazaruddin Sjamsuddin, Jabatan sebelumnya Ketua KPU, Kasus Korupsi yang menjeratnya Pengadaan Barang, Tuntutan 8 Tahun 5 Bulan,Vonis Hukuman 7 Tahun

3.Rokhmin Danuri, Jabatan sebelumnya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Kasus Korupsi yang menjeratnya Dana Nonbujeter, Tuntutan 6 Tahun, Vonis Hukuman 7 Tahun

4.Rusdihardjo,Jabatan sebelumnya Mantan Duber RI Untuk Malaysia, Kasus Korupsi yang menjeratnya Tarif Ganda Pelayanan Dokumen Imigrasi, Tuntutan 2 Tahun 6 Bulan, Vonis Hukuman 2 Tahun.

5. Urip Tri Gunawan,Jabatan sebelumnya Ketua Tim Jaksa Penyelidikan Kasus BLBI, Kasus Korupsi yang menjeratnya Terima Suap US$ 660 ribu (Sekitar 6 Milyar), Tuntutan 15 Tahun,Vonis Hukuman 20 Tahun.

6.Mulyana W. Kusumah, Jabatan sebelumnya Anggota KPU, Kasus Korupsi yang menjeratnya Suap dan Korupsi Pengadaan Barang, Tuntutan 3 Tahun,Vonis Hukuman 2 Tahun 7 Bulan

7.Syaurkani H.R, Jabatan sebelumnya Bupati Kutai Kertanegara, Kasus Korupsi yang menjeratnya Pembebasan Lahan Dan Kerugian Negara Rp. 49,6 Milyar, Tuntutan 7 Tahun, ,Vonis Hukuman 18 Bulan Tingkat Kasasi Menjadi 6 Tahun.

8.Irawady Joenoes, Jabatan sebelumnya Anggota Komisi Yudisial, Kasus Korupsi yang menjeratnya Suap, Tuntutan 6 Tahun, Vonis Hukuman 7 Tahun.

9.Artalyta Suryani, Jabatan sebelumnya Pengusaha, Kasus Korupsi yang menjeratnya Menyuap Aparat Hukum (Jaksa Urip), Tuntutan 5 Tahun, Vonis Hukuman 5 Tahun

10.Burhanudin Abdullah, Jabatan sebelumnya Mantan Gubenur BI, Kasus Korupsi yang menjeratnya Penyalahgunaan dan Bank Indonesia, Tuntutan 8 Tahun, Vonis Hukuman 5 Tahun.

Sumber: Tempo 4/1/2009

TAKPA Laporkan Tiga Kasus Korupsi ke Polda Aceh

Kantor Berita Radio Antero

Salman Iqbal Thursday, 09 December 2010 18:13

Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) mengakui telah menyerahkan tiga kasus indikasi korupsi ke Polda Aceh selama tahun 2010. Anggota Takpa, Miswar Fuadi mengatakan ketiga kasus tersebeut yang pertama dugaan indikasi pemalsuan tanda tangan pengamprahan pada pembuatan jalan Linkar Paya Tumpi Kabupaten Aceh Tengah dengan menggunakan dana otsus tahun 2009 sebesar 5,8 milyar, kasus kedua adalah indikasi korupsi pengadaan bibit sawit di Kabupaten Nagan Raya dengan menggunakan dana Otsus tahun 2009 sebesar 5,9 milyar dan yang ketiga adalah dugaan korupsi pengadaan 2 juta bibit sawit di Kabupaten Bener Meriah dengan menggunakan dana Otsus tahun 2009 sebesar 7,6 milyar.

“Dugaan pemalsuan tanda tangan pembangunan jalan lingkar di Takengon, yang kedua dugaan korupsi pengadaan bibit sawit dan yang ketiga itu kasus di Bener Meriah pengadaan 2 juta biji kopi,” katanya.

Miswar menambahkan kasus - kasus tersebut kini oleh Polda Aceh telah diserahkan kembali ke Polres masing - masing, namun jika nantinya Polres tidak mampu maka akan diambil alih kembali oleh Polda Aceh.

Semua kasus tersebut berpotensi merugikan negara diatas 1 milyar, jika bukan memikirkan maslah etika maka pihak TAKPA akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena nilainya sudah memenuhi ketentuan pelaporan ke KPK. (im)

Kasus Korupsi Alkes di Atam Mulai Sidang

Rakyat Aceh, Online

Kamis, 16 Agustus 2012 | 10:32

ACEH TAMIANG – Kasus dugaan korupsi atau mark up, dari pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010, senilai Rp 9,5 miliar kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M. Basyar Rifai, SH ketika dikonfirmasi koran ini kemarin membenarkan kasus korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Aceh Tamiang tersebut mulai di sidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh kemarin.

“Ini merupakan sidang perdana kasus korupsi pengadaan Alkes untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang M. Basyar yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Haykal, SH.Para terdakwa yang terlibat dalam kasus alkes tersebut adalah Djamaluddin (mantan Kadis Kesehatan Atam), Rasidin (Direktur PT. Fahyusma Sakti), Evi Mardi Piliang (kuasa direktur), Mardansyah (PPK), Hamzah (ketua pemeriksa barang) dan Zulham ( ketua penerima barang).

Dalam kasus korupsi pengadaan Alkes ini, para terdakwa didakwa primer pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 subsider pasal 3 junto UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Pembelian 26 item alkes yang dimenangkan oleh CV. Fahyusma Sakti senilai Rp 9,5 M yang berasal dari Dana Percepatan Infrastruktur Pembangunan Daerah ( DPIPD) APBN-P tahun 2010 di Dinas Kesehatan Atam yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4 miliar lebih. (urd)

Kasus-kasus Korupsi di Aceh

Oleh: Husaini - 08/12/2011 - 16:41 WIB

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dalam kurun waktu tahun 2011 tercatat ada 106 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh yang terkuak ke publik. Kasus ini terjadi dari kasus korupsi kecil sampai korupsi besar dengan sumber dana berasal dari Otsus, APBA dan APBK dengan potensi korupsi mencapai 1,7 triliun.

Data tersebut berdasarkan hasil monitoring kasus korupsi yang dilakukan oleh badan pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.

Askhalani dari GeRAK Aceh membeberkan kondisi korupsi di Aceh itu pada seminar nasional Membangun Negeri Tanpa Korupsi yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Anti Korupsi (LKAK) IAIN Ar-Raniry di Aula Mahkamah Syar’iyyah Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/12).

“Hasil temuan ini kami himpun termasuk dari pemberitaan di media massa selain berdasarkan laporan yang diadukan ke GeRAK Aceh,” ujar dia.

Dari 106 kasus tersebut, 6 kasus di antaranya divonis bebas di pengadilan negeri dan 18 kasus diproses persidangan di pengadilan.

Pada seminar yang turut dihadiri Penasehat KPK Abdullah Hehamahua itu, Askhalani juga membeberkan kondisi korupsi di Aceh dalam kurun waktu selama tiga tahun terhitung sejak 2009-2011.

Menurut data itu, pada tahun 2009-2010 terdapat 171 kasus korupsi yang tercatat di Provinsi Aceh dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai 1,8 triliun.

Secara keseluruhan dari tahun 2009-2010 dan 2011, sebanyak 56 kasus korupsi yang muncul ke publik tidak ditangani oleh aparat hukum baik di kabupaten/kota maupun di level provinsi dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp89 miliar.

Dalam data tersebut juga disebutkan, rangking potensi daerah korup di Aceh 2011 untuk kategori lima daerah penyumbang kasus tertinggi: Pertama, 10 kasus korupsi di SKPA Provinsi meliputi Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK ), Pendidikan, Kesehatan, Pengairan, DPKKA, Kependudukan, Perhubungan, Dispora, Pariwisata, Perkebunan dan Pertanian.

Kedua, 9 kasus korupsi meliputi wilayah Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Kota Lhokseumawe. Ketiga, 7 kasus korupsi meliputi Nagan Raya. Keempat, 6 kasus korupsi meliputi wilayah Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Bireuen dan Pidie Dan kelima, 4-5 kasus korupsi meliputi wilayah Kota Subulussalam, Kota Langsa, Simeulue, Aceh Tenggara, dan Aceh Utara.

Menurut Askhalani, dirinya membeberkan kondisi korupsi di Aceh itu hanya ingin menunjukkan bahwa Aceh berada dalam posisi baikkah atau tidak baik.

Dia menambahkan, pemerintah di Aceh baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak mempunyai etikad baik secara politik untuk mengkampanyekan gerakan anti korupsi dalam pemerintahan.

“Selama ini penegakan yang dilakukan oleh institusi aparat hukum yakni kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kerja-kerja percepatan pemberantasan korupsi di Aceh tidak berlangsung baik dan taat hukum,” sebut dia sebagaimana ditulisnya pada bagian kesimpulan makalahnya.

Ditemui usai seminar, Askhalani menyebutkan, ada tujuh kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada tujuh kasus yang sudah dilaporkan ke KPK sejak Maret 2010 yang menurut kami berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Menurut dia, ketujuh kasus tersebut harus segera diselesaikan oleh KPK karena menjadi bagian terpenting dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi terpenting di Aceh. Apalagi dengan sudah terpilihnya Ketua KPK baru, dia berharap untuk segera mempercepat penyelesaian kasus-kasus tersebut.

“GeRAK telah melakukan beberapa kali penyuratan supaya kasus ini segera ditindaklajuti oleh KPK,” pungkas dia.

5 Tahun Kepemimpinan Abdul Latief Sisakan Kasus Korupsi dan Krisis Keuangan - Suara Tamiang

5 Tahun Kepemimpinan Abdul Latief Sisakan Kasus Korupsi dan Krisis Keuangan - Suara Tamiang

Sebelas kasus korupsi di Aceh

HENDRO KOTO, WASPADA ONLINE

BANDA ACEH – Kurun 2011-2012, ada sebanyak sebelas dugaan kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Aceh yang seharausnya dapat ditindaklanjuti penyidik.

Menurut Koordinator Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, sebelas dugaan kasus korupsi tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

“Ada 11 kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan GeRAK ke KPK. KPK sendiri menyatakan siap untuk menindaklanjutinya,” kata Askhalani hari ini di Banda Aceh, hari ini.

"Yaitu, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pelaksanaan dana kerja gubernur dan wakil gubernur, tahun anggaran 2009 dengan potensi kerugian negara Rp68 miliar," ujarnya.

Lanjutnya, kasus Dana Kerja Gubernur ini dilaporkan GeRAK Aceh bekerjasama dengan GeRAK Indonesia.

"Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pertanggung jawaban dana wakil gubernur tahun anggaran APBA 2009 dengan kerugian negara Rp1,57 miliar, " kasus ini juga kami laporkan pada tahun 2011 bersama GeRAK Indonesia, ungkapnya

Ketiga, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bantuan rumah dhuafa kegiatan lanjutan proyek APBA Tahun Anggaran 2009 proyek luncuran APBA tahun 2008. Potensi kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp237.972.952.000.

Keempat, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan kegiatan lanjutan proyek APBA tahun Anggaran 2009. Dugaan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp490.412.384.490.

Kelima, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan penanganan darurat (non bencana alam-red ) pada Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran APBA 2009-2010. Potensi kerugian negara sebesar Rp251.244.570.000.

Enam, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dalam Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Provinsi Aceh tahun 2006-2007-2008-2009. Potensi kerugian negara dalam kasus ini Rp 200.000.000.000.

Tujuh, kasus korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang tahun 2007-2008. Potensi kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp112 miliar.

Delapan, kasus dugaan korupsi penjualan aset negara jenis besi jembatan dan alat berat Provinsi Aceh. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan Rp1,5 miliar.

Sembilan, kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan pengadan alat Radio Diagnostik keperluan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh di Provinsi Aceh. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp18 miliar.

Sepuluh, kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek (makelar) untuk lobi proyek bagi Kabupaten Aceh Selatan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,6 miliar.

Terakhir, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana abadi pendidikan, dan dana cadangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2005-2011. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun.

“Khusus untuk kasus terakhir, belum dilaporkan secara tertulis. Namun secara lisan sudah disampaikan. Saat ini kita sedang dalam perlengkapan alat bukti,” ujar Askhal.

Soal laporan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi A, Yunus Ilyas merespon positif laporan GeRAK Aceh ke KPK.

"Ini langkah yang patut kita apresiasi, dimana ada institusi masyarakat yang berpartisipasi untuk mendukung upaya Gubernur Aceh memberantas korupsi di Aceh," sebutnya, hari ini kepada Waspada Online.

Tentunya, tambahnya semua laporan dan kasus yang dilaporkan harus disertai dengan data dan fakta yang kuat.

"Saya yakin GeRAK Aceh profesional sehingga tentunya laporan didukung oleh data dan fakta yang valid," tambahnya.

Yunus juga menegaskan bahwa, setiap elemen masyarakat di Aceh maupun pemerintah saat ini harus bekerjasama dalam gerakan mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

"Gubernur Aceh memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi, dan tentunya laporan GeRAK ini merupakan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya tersebut," tandasnya.

Editor: HARLES SILITONGA

Sembilan Kasus Korupsi Besar di Aceh Belum Ditangani KPK

Aceh - Sabtu, 04 Agt 2012 00:10 WIB

Banda Aceh, (Analisa) Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh hingga pertengahan tahun 2012 dinilai oleh aktivis anti korupsi belum menunjukkan grafik yang baik, khususnya dalam pengungkapan fakta atas laporan dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan dan diteruskan ke aparat penegak hukum.
Fakta ini terlihat dari upaya penanganan sembilan kasus besar yang sudah dilaporkan sejak 2010 dan 2011 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan faktanya belum ada satupun yang ditangani secara tuntas.

"Ini menunjukkan penanganan kasus tindak pidana korupsi untuk Aceh tidak mendapat tempat prioritas dari KPK," ujar Kadiv Advokasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Hayatuddin kepada wartawan, Rabu (1/8).

Dijelaskan, berdasarkan hasil monitoring dan advokasi GeRAK Aceh terhadap sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Aceh sepanjang tahun 2010-2011 ada sekitar 178 kasus yang berpotensi terjadi dugaan tindak pidana, baik hasil temuan audit BPK-RI maupun kasus yang diungkap ke publik melalui media massa.

Total kasus yang muncul ke publik diduga berpotensi dapat merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. Kasusnya terjadi dalam kurun waktu tahun 2010-2011. Dari semua kasus yang muncul, ada tiga kasus yang secara pelaporan sudah sangat lama dilaporkan ke KPK pada tahun 2010, yaitu meliputi kasus indikasi korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dalam Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tahun 2006-2009 senilai Rp200 miliar.

Kemudian, kasus indikasi korupsi dalam pekerjaan pengadan alat-alat medis canggih keperluan Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh senilai Rp18 miliar dan indikasi korupsi penjualan aset negara jenis besi jembatan rangka baja dan alat berat senilai Rp1,5 miliar. "Dari ketiga kasus tersebut hingga tahun 2012 belum jelas proses penanganan secara baik yang dilakukan oleh KPK," ungkapnya.

Preseden Buruk

Ditambahkan, lemahnya penyelesaian terhadap kasus-kasus besar dengan potensi korupsi tinggi menjadi sesuatu yang tidak baik dalam upaya penegakan hukum pada kasus pidana korupsi, hal ini menjadi preseden buruk terutama untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi hukum.

Merujuk pada hal tersebut, maka sangat penting bagi KPK untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan kasus korupsi yang disampaikan, mengingat ada Rp1,7 triliun dana Aceh yang hilang.

"Kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti penyelesaian terhadap 9 kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara di Aceh. Hal ini penting untuk segera dilakukan terutama untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik Aceh terhadap kinerja KPK, lambatnya penanganan kasus korupsi Aceh menjadi pertanyaan sebab dari dua tahun kasus yang dilaporkan tidak ada satupun yang ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan penyelidikan," kata Hayatuddin.

Selain itu, GeRAK juga mendesak aparatur penegak hukum yang lain di Aceh yaitu Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh untuk lebih proaktif menyelesaikan kasus korupsi, karena sampai saat ini kedua institusi ini belum bekerja maksimal dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Aceh.

"Penuntasan kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, penting untuk dilakukan agar publik di Aceh semakin menumbuhkan kepercayaannya bahwa aparatur penegak hukum di Aceh serius dalam pemberantasan korupsi," terangnya. (mhd)

ANGGOTA DEWAN KORUPSI Kasus Korupsi Anggota Dewan Aceh Utara, Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor

Atjeh Post Jumat, 31 Agustus 2012 21:30 WIB

IRMAN I.P

LHOKSEUMAWE- Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh terkait perkara korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Perprov) Aceh XI/2010 yang menjerat anggota DPRK Aceh Utara A Junaidi sebagai terdakwa.

Informasi diperoleh The Atjeh Post, Jumat 31 Agustus 2012, Pengadilan Tinggi Aceh mengeluarkan putusan tersebut pada 28 Juli lalu. Tapi berkas putusan baru diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon, dua hari lalu.

“(Salinan) putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor sudah kami terima. Dan, info yang kami peroleh bahwa terdakwa Junaidi mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding itu,” kata Kepala Kejari Lhoksukon Zairida SH MHum saat ditemui di DPRK Aceh Utara, siang tadi.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam persidangan Kamis 24 Mei 2012 lalu, memvonis terdakwa A Junaidi pidana penjara selama 2,5 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp495,7 juta. Sehari sebelum sidang pembacaan putusan, hakim menetapkan penahanan terdakwa Junaidi yang juga mantan Ketua Harian KONI Aceh Utara.

Selain Junaidi, Pengadilan Tipikor Banda Aceh juga sudah memvonis terdakwa M Saleh Mahmud, anggota DPRK Aceh Utara, 15 bulan penjara saat sidang Juni 2012 lalu. Setelah Mahmud Saleh mengajukan banding, Pengadilan Tinggi menetapkan penahanan terdakwa ini pada 24 Agustus 2012 lalu. Ia jebloskan ke penjara Lapas Kajhu Banda Aceh oleh tim JPU pada Kamis 30 Agustus 2012.

Terdakwa Saleh Mahmud dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Persiapan Kontingen Aceh mengikuti Porprov Aceh XI tahun 2010 di Bireuen, diproses secara hukum lantaran diduga terlibat korupsi dana bersumber dari APBK Aceh Utara untuk kegiatan tersebut. Sedangkan A Junaidi diproses dalam kapasitas sebagai Ketua Harian KONI Aceh Utara tahun 2010, juga diduga terlibat korupsi dana itu.[]

Ada 106 Kasus Korupsi di Aceh pada Tahun 2011 ini

10 December 2011

HMINEWS, Banda Aceh – Sebagai sebuah daerah yang baru saja bangkit dari tsunami dan memiliki keistimewaan khusus, Aceh tidak terlepas dari kasus-kasus korupsi. Selama tahun 2011, Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh mencatat ada 106 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terkuak ke publik dengan sumber dana berasal dari dana APBA, APBK, dan Otsus dengan potensi korupsi mencapai Rp 1,7 triliun.

“Dinas-dinas yang mengelola APBA dan pengelola dana Otsus diduga berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,”ujar Koordinator GERAK, Askhalani dalam seminar nasional membangun negeri tanpa korupsi, Kamis (8/12) di Aula Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Askhalani menyebutkan 10 kasus korupsi yang terjadi di SKPA meliputi BMCK, pendidikan, kesehatan, pengairan, DPKKA, kependudukan, perhubungan, dispora, pariwisata, perkebunan, dan pertanian.

Untuk rangking potensi daerah korupsi di Aceh periode tahun 2009-2010, Askhalani menyebutkan bahwa Aceh Utara adalah urutan nomor satu dengan 19 kasus, diikuti oleh Kabupaten Bireun dengan 12 kasus, lalu Aceh Timur, Kabupaten Pidie, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah.

“Kenapa kota Banda Aceh tidak dimasukkan dalam daerah potensi korupsi karena Banda Aceh menjadi wilayah yang soft dan menjadi penyumbang terakhir untuk kasus korupsi. Hal tersebut dikarenakan banyak orang yang terlibat dan memantau kasus korupsi,” jelasnya.

Askhalani mengatakan bahwa jika ada yang pernah menjadi basis wilayah miskin yang tidak punya dana yang banyak, ketika mendapatkan dana maka wilayah tersebut menjadi wilayah yang paling banyak tindak pidana korupsi. “Uang yang banyak ternyata tidak membuat pemerintah menjadi lebih bersih,”ujarnya.

Dari hasil monitoring kasus tindak pidana korupsi yang dicatat oleh GERAK, ternyata masih ada 6 kasus vonis bebas dari beberapa pengadilan negeri di wilayah hukum provinsi Aceh dengan potensi keuangan sebesar Rp 3 milyar.

“18 kasus yang diproses persidangan di pengadilan kabupaten/kota dengan potensi kerugian negara Rp 228 milyar. Dan dari tahun 2009-2010, ada 56 kasus korupsi yang tidak ditangani oleh aparat, baik di kabupaten/ kota maupun di provinsi dengan total kerugian negara Rp 89 milyar,” papar Askhalani. [] globe/lara

DPR Aceh Didesak Gunakan Hak Interpelasi untuk Kasus Korupsi Aceh

Penulis : Mohamad Burhanudin | Rabu, 21 Desember 2011 | 22:00 WIB


BANDA ACEH, KOMPAS.com - DPR Aceh didesak untuk mengunakan hak interpelasi terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Aceh yang diduga melibatkan pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh.

Kasus-kasus tersebut di antaranya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT scan dan MRI RS Zainal Abidin Banda Aceh senilai Rp 18 miliar, dan pekerjaan proyek anggaran luncuran (DPAL) 2009-2010 APBD Aceh Rp 489 miliar.

"Sikap DPR Aceh terkait kasus-kasus korupsi ini harus jelas. Mereka dapat menggunakan instrument hak interpelasi untuk menanyakan ini ke Gubernur Aceh. Karena kerugian negara yang timbul cukup besar. Misalnya kasus CT scan dan MRI RSZA dan DPAL itu yang kerugian negaranya sekitar Rp 500 miliar," ujar Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Rabu (21/12/2011).

Selama ini DPR Aceh hanya kritis untuk hal-hal yang kaitanya dengan kepentingan politik kekuasaan, terutama terkait polemik regulasi Pilkada Aceh dengan Gubernur Aceh. Namun, kekritisan itu belum tampak untuk upaya pemberantasan korupsi di Aceh, serta upaya pengembangan penyelenggaran pemerintahan yang baik.

Penanganan sebagian besar kasus korupsi di Ace h sampai saat ini belum jelas. Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan, Dari ratusan kasus korupsi yang mencuat sepanjang tahun 2011, ada 18 kasus yang diproses di persidangan. Ironisnya, 6 kasus di antaranya divonis bebas di pengadilan.

Askhalani juga membeberkan kondisi korupsi di Aceh dalam kurun waktu selama tiga tahun terhitung sejak 2009-2011. Menurut data itu, pada tahun 2009-2010 terdapat 171 kasus korupsi yang tercatat di Provinsi Aceh dengan potensi kerugian keuangan negara menc apai Rp 1,8 triliun.

Secara keseluruhan dari tahun 2009-2010 dan 2011, sebanyak 56 kasus korupsi yang muncul ke publik tidak ditangani oleh aparat hukum baik di kabupaten/kota maupun di level provinsi dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 89 miliar.

Askhlani menyebutkan, ada beberapa kasus menonjol yang hingga kini penanganannya masih belum tuntas, yaitu: dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT scan dan MRI RS Zainal Abidin Banda Aceh senilai Rp 18 miliar, pekerjaan proyek anggaran luncuran (DPAL) 2009-2010 APBD Aceh Rp 489 miliar, korupsi pembangunan rumah dhuafa dalam APBD Aceh 2008 Rp 200 miliar, pekerjaan penanganan proyek darurat (non-bencana alam) APBD Aceh 2010 Rp 250 miliar, dan prose realisasi hibah di DPKKA dalam APBD Aceh 2010 melalui D inas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Kesehatan Hewan, dan Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp 21 miliar.

Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar, mendesak agar lembaga terkait penegakan hukum korupsi menindaklanjutinya. Dengan begitu, ada kejelasan mengenai informasi yang dihimpun lembaga masyarakat tersebut.

"Kami mengapresiasi lembaga sipil dengan adanya informasi ini. Supaya itu tak menjadi info liar, harus ada tindak lanjut," ujar Nazar.

Nazar menambahkan, kasus korupsi yang masih terjadi di Aceh ini tak lepas dari masih adanya latar belakang politis yang menyertai setia p perencanaan dan pelaksaan proyek dana pemerintah. Kepentingan politik dalam proyek itu membuat begitu mudah terjadi penyelewengan.

Selasa, 11 Desember 2012

Korupsi di Aceh Mencengangkan

Penulis : Mohamad Burhanudin | Jumat, 9 Desember 2011 | 11:32 WIB

http://assets.kompas.com/data/photo/2011/12/09/1122578620X310.jpg
Gerakan Anti Korupsi Aceh menggelar demo memperingati hari Anti Korupsi se-Dunia di Simpang Lima Banda Aceh, Jumat (9/12/2011). Mereka mendesak penegak hukum mengusut korupsi Rp 1,7 triliun di Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Angka dugaan korupsi di Aceh ternyata mencengangkan. Dari 122 kasus dugaan korupsi selama tahun 2011, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,7 triliun. Angka tersebut menempatkan Aceh ke dalam lima besar daerah penyumbang kerugian negara terbesar akibat korupsi di Indonesia.

Demikian catatan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh yang disampaikan dalam aksi memeringati hari anti korupsi sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Jumat (9/12/2011). Aksi itu juga diikuti sejumlah elemen antikorupsi lainnya di Banda Aceh yang tergabung dalam Solidaritas Anti Korupsi Aceh (SAK).

Uang negara yang dikorupsi tersebut antara lain berasal dari dana otonomi khusus, APBD Aceh, APBD kabupaten dan kota. "Hal ini juga dibuktikan dari dan atas hasil audit tahunan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

Masih berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2010, Provinsi Aceh masuk kategori wilayah merah dan rawan praktik korupsi. " Ini ditunjukan dengan potensi yang masih sangat tinggi, terutama potensi kerugian negara dengan jumlah anggaran yang sangat besar," lanjut Askhal. Sayangnya, tingginya angka korupsi itu tak dibarengi dengan upaya pemberantasan korupsi yang serius dari penegak hukum.

Hampir sebagian besar kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara besar belum kunjung dituntaskan, baik yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, maupun kepolisian.

Askhlani menyebutkan, ada beberapa kasus menonjol yang hingga kini penanganannya masih belum tuntas, yaitu: dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT scan dan MRI RS Zainal Abidin Banda Aceh senilai Rp 18 miliar, pekerjaan proyek anggaran luncuran (DPAL) 2009-2010 APBD Aceh Rp 489 miliar, korupsi pembangunan rumah dhuafa dalam APBD Aceh 2008 Rp 200 miliar, pekerjaan penanganan proyek darurat (non-bencana alam) APBD Aceh 2010 Rp 250 miliar, dan prose realisasi hibah di DPKKA dalam APBD Aceh 2010 melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Kesehatan Hewan, dan Dinas Pen didikan Aceh senilai Rp 21 miliar.


Editor : Marcus Suprihadi