Rakyat Aceh, Online
Kamis, 16 Agustus 2012 | 10:32
ACEH TAMIANG – Kasus dugaan korupsi atau mark up, dari pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Tamiang tahun 2010, senilai Rp 9,5 miliar kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M. Basyar Rifai, SH ketika dikonfirmasi koran ini kemarin membenarkan kasus korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Aceh Tamiang tersebut mulai di sidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh kemarin.
“Ini merupakan sidang perdana kasus korupsi pengadaan Alkes untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang M. Basyar yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Haykal, SH.Para terdakwa yang terlibat dalam kasus alkes tersebut adalah Djamaluddin (mantan Kadis Kesehatan Atam), Rasidin (Direktur PT. Fahyusma Sakti), Evi Mardi Piliang (kuasa direktur), Mardansyah (PPK), Hamzah (ketua pemeriksa barang) dan Zulham ( ketua penerima barang).
Dalam kasus korupsi pengadaan Alkes ini, para terdakwa didakwa primer pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 subsider pasal 3 junto UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Pembelian 26 item alkes yang dimenangkan oleh CV. Fahyusma Sakti senilai Rp 9,5 M yang berasal dari Dana Percepatan Infrastruktur Pembangunan Daerah ( DPIPD) APBN-P tahun 2010 di Dinas Kesehatan Atam yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4 miliar lebih. (urd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar