Rabu, 12 Desember 2012

ANGGOTA DEWAN KORUPSI Kasus Korupsi Anggota Dewan Aceh Utara, Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor

Atjeh Post Jumat, 31 Agustus 2012 21:30 WIB

IRMAN I.P

LHOKSEUMAWE- Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh terkait perkara korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Perprov) Aceh XI/2010 yang menjerat anggota DPRK Aceh Utara A Junaidi sebagai terdakwa.

Informasi diperoleh The Atjeh Post, Jumat 31 Agustus 2012, Pengadilan Tinggi Aceh mengeluarkan putusan tersebut pada 28 Juli lalu. Tapi berkas putusan baru diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon, dua hari lalu.

“(Salinan) putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor sudah kami terima. Dan, info yang kami peroleh bahwa terdakwa Junaidi mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding itu,” kata Kepala Kejari Lhoksukon Zairida SH MHum saat ditemui di DPRK Aceh Utara, siang tadi.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam persidangan Kamis 24 Mei 2012 lalu, memvonis terdakwa A Junaidi pidana penjara selama 2,5 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp495,7 juta. Sehari sebelum sidang pembacaan putusan, hakim menetapkan penahanan terdakwa Junaidi yang juga mantan Ketua Harian KONI Aceh Utara.

Selain Junaidi, Pengadilan Tipikor Banda Aceh juga sudah memvonis terdakwa M Saleh Mahmud, anggota DPRK Aceh Utara, 15 bulan penjara saat sidang Juni 2012 lalu. Setelah Mahmud Saleh mengajukan banding, Pengadilan Tinggi menetapkan penahanan terdakwa ini pada 24 Agustus 2012 lalu. Ia jebloskan ke penjara Lapas Kajhu Banda Aceh oleh tim JPU pada Kamis 30 Agustus 2012.

Terdakwa Saleh Mahmud dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Persiapan Kontingen Aceh mengikuti Porprov Aceh XI tahun 2010 di Bireuen, diproses secara hukum lantaran diduga terlibat korupsi dana bersumber dari APBK Aceh Utara untuk kegiatan tersebut. Sedangkan A Junaidi diproses dalam kapasitas sebagai Ketua Harian KONI Aceh Utara tahun 2010, juga diduga terlibat korupsi dana itu.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar