Rabu, 12 Desember 2012

Sembilan Kasus Korupsi Besar di Aceh Belum Ditangani KPK

Aceh - Sabtu, 04 Agt 2012 00:10 WIB

Banda Aceh, (Analisa) Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh hingga pertengahan tahun 2012 dinilai oleh aktivis anti korupsi belum menunjukkan grafik yang baik, khususnya dalam pengungkapan fakta atas laporan dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan dan diteruskan ke aparat penegak hukum.
Fakta ini terlihat dari upaya penanganan sembilan kasus besar yang sudah dilaporkan sejak 2010 dan 2011 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan faktanya belum ada satupun yang ditangani secara tuntas.

"Ini menunjukkan penanganan kasus tindak pidana korupsi untuk Aceh tidak mendapat tempat prioritas dari KPK," ujar Kadiv Advokasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Hayatuddin kepada wartawan, Rabu (1/8).

Dijelaskan, berdasarkan hasil monitoring dan advokasi GeRAK Aceh terhadap sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Aceh sepanjang tahun 2010-2011 ada sekitar 178 kasus yang berpotensi terjadi dugaan tindak pidana, baik hasil temuan audit BPK-RI maupun kasus yang diungkap ke publik melalui media massa.

Total kasus yang muncul ke publik diduga berpotensi dapat merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. Kasusnya terjadi dalam kurun waktu tahun 2010-2011. Dari semua kasus yang muncul, ada tiga kasus yang secara pelaporan sudah sangat lama dilaporkan ke KPK pada tahun 2010, yaitu meliputi kasus indikasi korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dalam Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tahun 2006-2009 senilai Rp200 miliar.

Kemudian, kasus indikasi korupsi dalam pekerjaan pengadan alat-alat medis canggih keperluan Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh senilai Rp18 miliar dan indikasi korupsi penjualan aset negara jenis besi jembatan rangka baja dan alat berat senilai Rp1,5 miliar. "Dari ketiga kasus tersebut hingga tahun 2012 belum jelas proses penanganan secara baik yang dilakukan oleh KPK," ungkapnya.

Preseden Buruk

Ditambahkan, lemahnya penyelesaian terhadap kasus-kasus besar dengan potensi korupsi tinggi menjadi sesuatu yang tidak baik dalam upaya penegakan hukum pada kasus pidana korupsi, hal ini menjadi preseden buruk terutama untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi hukum.

Merujuk pada hal tersebut, maka sangat penting bagi KPK untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan kasus korupsi yang disampaikan, mengingat ada Rp1,7 triliun dana Aceh yang hilang.

"Kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti penyelesaian terhadap 9 kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara di Aceh. Hal ini penting untuk segera dilakukan terutama untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik Aceh terhadap kinerja KPK, lambatnya penanganan kasus korupsi Aceh menjadi pertanyaan sebab dari dua tahun kasus yang dilaporkan tidak ada satupun yang ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan penyelidikan," kata Hayatuddin.

Selain itu, GeRAK juga mendesak aparatur penegak hukum yang lain di Aceh yaitu Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh untuk lebih proaktif menyelesaikan kasus korupsi, karena sampai saat ini kedua institusi ini belum bekerja maksimal dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Aceh.

"Penuntasan kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, penting untuk dilakukan agar publik di Aceh semakin menumbuhkan kepercayaannya bahwa aparatur penegak hukum di Aceh serius dalam pemberantasan korupsi," terangnya. (mhd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar