Salman Iqbal Saturday, 13 October 2012 16:27
Kantor Berita Radio Antero
Banda Aceh. Koalisi Masyarakat Aceh SAVE KPK berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melupakan kasus-kasus indikasi Korupsi di Aceh, KPK didesak segera mengusut semua kasus-kasus indikasi korupsi yang terjadi di Aceh dan sudah dilaporkan ke KPK.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan sejak berdirinya KPK hingga akhir tahun 2011, ada sekitar 800 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat Aceh kepada lembaga pemberantasan Korupsi tersebut. "150 kasus diantaranya dinyatakan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, namun hanya 38 kasus yang ditangani KPK, selebihnya diserahkan kepada Mabes Polri dan kejaksaan Agung" lanjut Alfian.
Menurut Alfian, dari sekian banyak kasus korupsi Aceh di KPK, baru dua kasus yang masuk tahap lidik, masing-masing, kasus dermaga sabang dan kasus BPKS, sedangkan kasus penjualan aset masih pada tahap pengumpulan barang bukti “kasus dermaga sabang dan pembebasan lahan BPKS sudah masuk lidik, sementara kasus CT-Scan sudah diserahkan ke mabes polri, kalau kasus aset sedang pada tahap pengumpulan barang bukti”paparnya kepada Wartawan.
selain itu Alfian juga mengharapkan gubernur Aceh dan DPR Aceh agar berperan aktif untuk mendesak KPK agar segera mengusut kasus-kasus indikasi korupsi di Aceh, hal itu untuk menunjukkan komitmen pemerintah Aceh yang baru untuk memberantas korupsi.
Sementara itu pada awal oktober lalu, SEKNAS-FITRA menyatakan Provinsi Aceh menempati urutan kedua provinsi terkorup di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp.669.8 miliar dengan total 629 kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar