Rabu, 12 Desember 2012

Ada 106 Kasus Korupsi di Aceh pada Tahun 2011 ini

10 December 2011

HMINEWS, Banda Aceh – Sebagai sebuah daerah yang baru saja bangkit dari tsunami dan memiliki keistimewaan khusus, Aceh tidak terlepas dari kasus-kasus korupsi. Selama tahun 2011, Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh mencatat ada 106 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terkuak ke publik dengan sumber dana berasal dari dana APBA, APBK, dan Otsus dengan potensi korupsi mencapai Rp 1,7 triliun.

“Dinas-dinas yang mengelola APBA dan pengelola dana Otsus diduga berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,”ujar Koordinator GERAK, Askhalani dalam seminar nasional membangun negeri tanpa korupsi, Kamis (8/12) di Aula Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Askhalani menyebutkan 10 kasus korupsi yang terjadi di SKPA meliputi BMCK, pendidikan, kesehatan, pengairan, DPKKA, kependudukan, perhubungan, dispora, pariwisata, perkebunan, dan pertanian.

Untuk rangking potensi daerah korupsi di Aceh periode tahun 2009-2010, Askhalani menyebutkan bahwa Aceh Utara adalah urutan nomor satu dengan 19 kasus, diikuti oleh Kabupaten Bireun dengan 12 kasus, lalu Aceh Timur, Kabupaten Pidie, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah.

“Kenapa kota Banda Aceh tidak dimasukkan dalam daerah potensi korupsi karena Banda Aceh menjadi wilayah yang soft dan menjadi penyumbang terakhir untuk kasus korupsi. Hal tersebut dikarenakan banyak orang yang terlibat dan memantau kasus korupsi,” jelasnya.

Askhalani mengatakan bahwa jika ada yang pernah menjadi basis wilayah miskin yang tidak punya dana yang banyak, ketika mendapatkan dana maka wilayah tersebut menjadi wilayah yang paling banyak tindak pidana korupsi. “Uang yang banyak ternyata tidak membuat pemerintah menjadi lebih bersih,”ujarnya.

Dari hasil monitoring kasus tindak pidana korupsi yang dicatat oleh GERAK, ternyata masih ada 6 kasus vonis bebas dari beberapa pengadilan negeri di wilayah hukum provinsi Aceh dengan potensi keuangan sebesar Rp 3 milyar.

“18 kasus yang diproses persidangan di pengadilan kabupaten/kota dengan potensi kerugian negara Rp 228 milyar. Dan dari tahun 2009-2010, ada 56 kasus korupsi yang tidak ditangani oleh aparat, baik di kabupaten/ kota maupun di provinsi dengan total kerugian negara Rp 89 milyar,” papar Askhalani. [] globe/lara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar