Rabu, 12 Desember 2012

GeRAK Kecewa Penanganan Kasus Korupsi di Aceh

Kamis , 02 Agustus 2012 08:13:52

Oleh : Ridwan Zul

KBRN, Banda Aceh: Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh hingga pertengahan tahun 2012 belum menunjukan grafik yang baik.

Berdasarkan hasil monitoring dan advokasi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh terhadap sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Aceh sepanjang tahun 2010-2011 ada sekitar 178 kasus yang berpotensi terjadi dugaan tindak pidana, baik hasil temuan audit BPK-RI maupun kasus yang diungkap ke publik melalui media massa. Dari total kasus yang muncul ke publik diduga berpotensi dapat merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin mengatakan, dari semua kasus yang muncul, ada tiga kasus yang secara pelaporan sudah sangat lama dilaporkan ke KPK pada tahun 2010, yaitu meliputi kasus indikasi korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dalam Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Provinsi Aceh tahun 2006-2007-2008-2009.

Selanjutnya kasus Indikasi korupsi dalam pekerjaan pengadan alat Radio Diagnostik keperluan Rumah Sakit Umum Zainul Abidin (RSUZA) Banda Aceh dan indikasi korupsi penjualan aset negara jenis besi jembatan dan alat berat.

Dari ketiga kasus tersebut hingga tahun 2012 belum jelas proses penanganan yang dilakukan oleh KPK.

"Sampai saat ini proses penanganan yang dilakukan oleh penegak hukum di Aceh maupun dari KPK sendiri itu belum tertangani dengan sempurna, dalam arti belum tertangani dengan baik kasus yang kita laporkan ke KPK Jakarta”.

“Ada 97 yang kita laporkan dari tahun 2009 sampai bulan Juni 2012, itu kasus tersebut belum ditindak lanjuti oleh penegak hukum, dalam proses hukum oleh KPK," tegasnya kepada RRI, Rabu (1/8).

GeRAK Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti penyelesaian terhadap kasus-kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Hal ini penting untuk segera dilakukan terutama untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik Aceh terhadap kinerja KPK.

“Lambatnya penanganan kasus korupsi Aceh menjadi pertanyaan, sebab dari dua tahun kasus yang dilaporkan tidak ada satupun yang ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan penyelidikan,” imbuhnya.

GeRAK juga mendesak aparatur penegak hukum di Aceh, yaitu Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Polda Aceh untuk lebih proaktif menyelesaikan kasus korupsi, dimana sampai saat ini kedua institusi ini dinilai belum bekerja baik dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Aceh, dan penuntasan kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negera.

“Hal ini penting untuk dilakukan agar publik di Aceh semakin menumbuhkan kepercayaannya bahwa aparatur penegak hukum di Aceh serius dalam pemberantasan korupsi. (Ridwan Zul/DS/AKS)
(Editor : Agus K Supono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar