Rabu, 12 Desember 2012

Kasus Korupsi di Aceh Meningkat

Oleh : Jeffry Senin, 19-Nopember-2007

Pasca tsunami dan penandatanganan MoU Helsinki, banyak proyek rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur di Aceh, sehingga sangat mungkin terjadi penyelewengan atau korupsi. Bahkan pasca Pilkda di Aceh, para bupati terpilih banyak yang menyelewengkan APBD untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.


Indikasi meningkatnya kasus korupsi di Aceh ditandai dengan banyaknya proyek yang tidak sesuai harapan dan cenderung asal asalan. Pasca tsunami dan penandatanganan MoU Helsinki, banyak proyek rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur di Aceh, sehingga sangat mungkin terjadi penyelewengan atau korupsi. Bahkan pasca Pilkda di Aceh, para bupati terpilih banyak yang menyelewengkan APBD untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, termasuk uang reintegrasi yang seharusnya diterima mantan anggota GAM juga dikorupsi.

Saat ini Polisi NAD sedang membidik 14 kasus dugaan korupsi yang terjadi di Aceh sepanjang tahun 2007. Empat di antaranya kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. Kapolda Aceh Irjen Rismawan menyebutkan, 14 kasus tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kapolda menegaskan, polisi tidak main-main dalam menangani tindak pindana korupsi yang terjadi di Aceh. Agar data yang diperoleh polisi lebih akurat, Polda meminta bantuan BPKP untuk mengaudit proyek-proyek yang terindikasi korupsi, agar segera diketahui berapa kerugian yang disebabkannya. Pihaknya meminta seluruh jajaran Polres yang menangani kasus dugaan korupsi ini agar mengusutnya hingga tuntas, sehingga upaya-upaya yang merugikan negara bisa dihilangkan.

Ke-14 kasus yang sedang ditangani polisi itu, di antaranya, proyek pembangunan irigasi pada supervisi jaringan sub di Arakundo, Lap-136 sub Jambo pada paket LA-9 dengan indikasi korupsi sebesar Rp1,1 miliar lebih. Lalu, kasus pembangunan pengamanan pantai di Pidie, Lhokseumawe, dan Aceh Utara dengan nilai indikasi korupsi Rp270,7 juta lebih. Ada juga kasus dugaan korupsi rehabilitasi Krueng Neg, Krueng Doy, dan Krueng Titi Panjang sebesar Rp200,6 juta lebih. Selain itu, dugaan tindakan korupsi proyek jaringan irigasi di tujuh wilayah di kabupaten/kota di Aceh, sebesar Rp2,7 miliar lebih. Kasus lain yaitu SID Drainase Induk Kota Banda Aceh sebesar Rp329,8 juta dan kasus SID Kanal Banjir Kota Banda Aceh senilai Rp281 juta. Di Aceh Barat, kasus korupsi SID Drainase Induk Kota Meulaboh sebesar Rp218 juta lebih. Di Kabupaten Pidie yakni SID Sungai dan Muara Panteraja sebesar Rp134 juta dan kasus jaringan irigasi di Krueng Aceh kanan di Kabupaten Aceh Besar senilai Rp855,5 juta.

Polisi, BPKP dan aparat yang berwenang di NAD sebaiknya menuntaskan kasus korupsi yang semakin meningkat di Aceh. Korupsi uang reintegrasi juga harus diusut tuntas, kemana uang yang seharusnya di terima mantan anggota GAM itu.

Tengku Firmansyah
Tebet Barat, Jakarta Selatan
Email : tengkuf@plasa.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar