Rabu, 24 Februari 2016
Soal Kasus Dana Hibah BPBD Polres Simeulue Tunggu Izin Gubernur untuk Periksa Anggota DPRK
12 Januari 2016 · Mitro Heriansyah
BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Simeulue AKBP Edi Bastari mengatakan pihaknya sedang menunggu surati izin Gubernur Aceh untuk memeriksa oknum anggota DPRK Simeulue yang diduga terlibat kasus penyelewenang dana hibah di BPBD Simeulue 2011 lalu.
Baca: Oknum DPRK Diduga Terlibat dalam Kasus BPBD Simeulue
Polres Simeulue telah mengantongi sedikitnya 22 orang nama diduga terlibat. Ada oknum anggota DPRK Simeulue dari pengakuan bekas kepala BPBD Simeulue Mulyadinsyah yang saat ini berstatus tersangka dan sedang ditahan Polres Simeulue sejak 27 Desember 2015.
“Sudah kita kirimkan suratnya, saat ini kita sedang menunggu persetujuan Gubernur Aceh. Kalau sudah ada surat izin, baru kita periksa satu,dua atau bisa tiga oranglah,” kata Edi Bastari, Selasa (12/1).
Prosedurnya, lanjut dia, Polres Simeulue mengirimkan surat ke Polda Aceh, kemudian dari Dirkrimsus Polda Aceh yang akan mengirimkan surat ke Gubernur Aceh.
Edi Bastari kepada AJNN juga mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 12 orang guna dimintai keterangan. Dari sekian banyak tersangka, mereka tidak ada yang menolak panggilan Polres, dan kooperatif saat pemeriksaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar