Rabu, 24 Februari 2016

KASUS DANA HIBAH BPBD SIMEULUE Menyerahkan Diri, Bekas Kepala BPBD Simeulue Ajukan Diri Menjadi Justice Collabolator



27 Desember 2015 · Mitro Heriansyah

SIMEULUE - Bekas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simeulue Mulyadinsyah menyerahkan diri ke Kepolisian Resort Simeulue, di Banda Aceh, kemarin. Mulyadinsyah masuk daftar pencarian orang Polres Simeulue atas dugaan korupsi dana kegiatan berpola hibah senilai Rp 3,1 miliar pada 2011 lalu. Kepada polisi, Mulyadinsyah mengajukan diri sebagai justice collabolator.

"Negosiasi awal bersama keluarga. Karena Mulyadinsyah melarikan diri ke Pulau Jawa," kata Kepala Polres Simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Bastari, seperti ditulis www.tribratanewssimeulue.com, kemarin. Dalam negosiasi itu, Edi meminta keluarga menyerahkan Mulyadinsyah sebelum tahun 2015 berakhir.

Seusai salat Jumat, sehari sebelum penyerahan diri, Mulyadinsyah menghubungi Edi menggunakan telepon seluler. Dia meminta orang nomor satu di Polres Simeulue itu menjemput dirinya langsung. Sabtu, mereka bertemu di sebuah kafe di Banda Aceh. Saat dijumpai, kata Edi Bastari, Mulyadinsyah dalam kondisi sehat. Sikapnya pun kooperatif.

"Selama ini banyak orang yang menawarkan jasa untuk membawanya pulang ke Kota Sinabang. Namun tersangka menolak dikarenakan khawatir akan keselamatan dan keamanan dirinya," kata Edi. Saat bertemu Edi, dia mengaku ingin kembali ke Sinabang.

Usai bertemu Edi, Mulyadinsyah meminta Edi memberikan izin kepadanya untuk menjumpai anak dan istri di Kampung Keramat, Banda Aceh. Dia ingin berpamitan dan menyerahkan surat penangkapan. Mulyadinsyah juga meminta diizinkan berziarah ke makan ibunya setibanya di Sinabang.

"Dia berjanji akan mengungkap siapa saja yang terlibat dan terkait dalam kasus korupsi tersebut. Tak satupun yang ditutup-tutupi. Dia juga ingin kasus ini tuntas," kata Edi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Anggota Polres Simeulue, Brigadir Kusmayadi, saat dihubungi AJNN, Ahad mengatakan tersangka saat ini berada dalam pengawasan polisi. “Tersangka sudah bersama Kapolres. Hari ini atau besok, kalau tidak ada halangan, InsyaAllah tersangka berada di Sinabang,” jelas Kusmayadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar