Rabu, 24 Februari 2016
Dinas Pendidikan belum pertanggungjawabkan dana hibah Rp662 miliar
17 Juni 2014 · Nazar Ahadi
BANDA ACEH- Dinas Pendidikan Aceh adalah instansi yang belum mempertanggungjawabkan dana hibah terbanyak yakni Rp662 miliar. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Maman Abdulrachman.
Dikatakannya realisasi dana hibah sebesar Rp1.219.682.992.085, dimana Rp1,1 triliun telah diidentifikasi pertanggungjawabannya, masih terdapat Rp851 miliar belum dipertanggungjawabkan. "Rp272 miliar sudah dipertanggungjawabkan." kata Maman.
Adapun rincian yang belum dipertanggungjawabkan yakni Dinas Pendidikan terbanyak Rp662 miliar, Biro Humas 160 juta, Dinsos Rp11 miliar, Dinas Syariat Islam Rp1 miliar, Badan Dayah Rp1 miliar.
"Masa pertanggungjawaban dalam waktu 60 hari sejak hari ini (Kemarin-red)." jelas Maman. Adapun nantinya, hasil audit juga akan dibahas oleh legislatif di Aceh. Sebelum 60 hari, anggaran tersebut masih milik negara. "Kalau sudah lewat, anggarannya sudah kemana-mana." tuturnya.
Selain itu Maman Abdulrachman, S.E., M.M menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern keuangan Pemerinta Aceh. itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.
Hal itu berdasarkan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Aceh tahun anggaran 2013 dalam rapat paripuna istimewa DPR Aceh (DPRA) tahun 2014 digedung utama DPR Aceh, Senin (16/6).
Terkait dari hasil pemeriksaan BPK Dari siaran Pers yang di bacakan digedung DPRA itu ada 19 item yang ditemukan kelemahan oleh BPK, antara lain Penata usahaan dan pengolaan keuangan daerah pada bendahara pengeluaran SKPA belum belum diselenggarakan dengan memadai, pengelolaan kas di bendahara peneriaman belum sesuai dengan ketentuan, pengololaan piutang LUEP PAD Badan Ketahanan Pangan dan Penyeluhan belum tertib.
Selanjutnya ketua BPK perwakilan Aceh juga menemukan Penyisihan piutang LUEP, dana bergulir dan aset lainya sebesar RP74.245.826.067,00 tidak dapat diyakini kewajarannya,penatausahan piutang penjualan rumah dinas dan penyajian serta pengungkapannya pada neraca dan Calk tidak memadai,
Pengendalian atas pendapatan dan piutang PKB dan BBNKB pada pemerintah Aceh menurutnya msih lemah, begitu juga dengan pengelolaan persediaan pada RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUD ZA) belum tertib, dan penyajian informasi permanen pada pemerintah Aceh tidak sesuai dengan standar akutansi pemerintah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar