Rabu, 24 Februari 2016

Setelah Ditetapkan Tersangka, Bekas Bupati Aceh Timur Diinapkan di Rutan kelas II/b



18 Februari 2016 · Mitro Heriansyah



BANDA ACEH – Bekas Bupati Aceh Timur Azman Usmanuddin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (17/2) kemarin sekitar pukul 17.30 wib. Azman ditahan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Kas Bon Pemerintah Daerah Aceh Timur tahun 2005. Saat ini Azman dititipkan di rumah tahanan kelas II/b Banda Aceh.

Kepala Penkum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah mengatakan, Azman ditahan setelah melalui proses pemeriksaan di bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh. Azman diperiksa penyidik sekitar 10 jam dan bekas Bupati Aceh Timur tahun 2000-2005 ini dicecar sejumlah pertanyaan tim penyidik. Selanjutnya, ia juga melewati pemeriksaan oleh tim dokter Kejati Aceh, dan dinyatakan sehat.

“Azman Usmanuddin ditahan setelah diperiksa tim penyidik. Sebelumnya melalui pemanggilan terlebih dahulu,” kata Amir Hamzah kepada AJNN, Kamis (18/2).

Tim penyidik Kejati Aceh melalui Kasi Penyidikan Satria Abdi menerangkan, bahwa perkara tipikor yang menetapkan Azman Usmanuddin sebagai tersangka terkait dengan Kas Bon Pemda Aceh Timur tahun 2005. Karena tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh bendahara umum daerah (BUD) Aceh Timur saat itu, Jufri. Yang sekarang telah menjadi terpidana.

Lanjut Satria Abdi, atas dasar perintah Bupati Azman, Jufri selaku BUD melakukan penarikan uang kas daerah dan membayar 81 lembar SPM pada tahun 2004, menggunakan anggaran daerah tahun 2005 dengan nilai lebih kurang 34 miliar.

Selain itu, kata dia, tersangka juga ada melakukan penarikan pinjaman daerah kepada Bank Pembangunan Aceh (Bank Aceh) sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Dengan mengantongi Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Azman yang disaksikan dan disetujui oleh pengacara dan pihak keluarga,” kata Kepala Penkum dan Humas Kejati Aceh.

Azman ditahan di rumah tahanan kelas II/b Banda Aceh untuk proses penyidikan dan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar